Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi seorang pedagang perabotan, S, 55 tahun, dibunuh oleh putri kandungnya, KS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mayat S ditemukan bersimbah darah di dalam kiosnya di Pasar Kanal Banjir Timur (KBT), RT 01/RW 03, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat malam, 21 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya berhasil menangkap KS pada Sabtu, pukul 19.00 WIB. “Usianya 17 tahun, KS adalah anak kandung dari korban,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Juni 2024.
Polisi lalu menetapkan KS sebagai anak berkonflik dengan hukum atas dugaan pembunuhan terhadap ayah kandungnya.
Saat diperiksa, KS mengaku telah membunuh ayahnya dengan cara menusuk menggunakan pisau sebanyak dua kali menggunakan pisau dapur. “Ambil dari dapur, nusuk, dilawan, kemudian nusuk dua kali. (Pisau) sempat dicuci oleh KS."
Usai membunuh ayahnya, KS mengambil ponsel dan motor milik korban. Polisi menangkap KS tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Saat ditangkap, KS sempat pura-pura tidak tahu apa-apa dan mengaku mendengar kabar ayahnya meninggal dari teman. “Akhirnya setelah diinterogasi, ya, tersangka mengaku,” tutur Ade.
Kepada penyidik, KS mengaku membunuh ayahnya karena sakit hati. “Sering dimarahi, kadang dipukul, dituduh mengambil barang milik korban bahkan pernah dikatakan anak haram oleh korban," katanya
Pembunuhan ini terungkap saat salah satu karyawan korban, I, datang untuk bekerja, tapi toko dalam keadaan tutup. Ia lalu mengajak rekannya yang lain untuk mengecek keadaan.
I dan rekannya lalu membuka paksa toko tersebut dan menemukan korban yang sudah tidak bernyawa. “Ditemukan ada seorang laki-laki berusia 55 tahun inisial S meninggal di atas tempat tidur, luka tusuk di dada menggunakan kaos kuning,” kata Ade.
Korban diketahui tinggal di toko perabotan bersama KS dan satu anaknya yang lain, P, 16 tahun. Korban telah berpisah dengan istrinya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan motor korban yang diambil serta pisau dapur yang digunakan KS untuk membunuh ayahnya.
Polisi menjerat KS dengan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus pembunuhan ayah oleh anaknya tersebut. Mulai dari mengumpulkan fakta-fakta, bukti-bukti, hingga pemeriksaan visum luar dan dalam.
“Kemudian pemeriksaan DNA di kuku korban juga sudah diajukan untuk membuat terang peristiwa ini,” ucap Ade Ary.