Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang remaja berinisial P, 19 tahun, ditangkap polisi karena terbukti mencuri dan membegal sepeda motor dengan sepucuk senjata api sejak 2019. Saat ditangkap polisi pada 23 Juli 2020, P sudah membegal lebih dari 50 sepeda motor di kawasan Cikarang dan Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Tersangka sudah 50 kali beraksi, tapi baru kali ini tertangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 3 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat beraksi sebagai begal, Yusri mengatakan, pelaku ditemani oleh 2 tersangka lain yang saat ini menjadi buronan. Mereka mengincar sepeda motor yang parkir di indekos dan pertokoan. Mereka juga mengincar pengendara yang melintas di tempat sepi.
"Kendaraan hasil pencurian dia jual Rp 2 - 2,5 juta," kata Yusri.
Yusri mengatakan, kendaraan roda 2 hasil curian itu P jual kepada seorang penadah. Saat ini polisi masih mengejar penadah tersebut dan 2 pelaku lain yang tergabung dalam komplotan tersebut.
Polisi juga saat ini masih mengembangkan kasus tersebut, untuk mengetahui ada atau tidaknya tersangka lain dan jaringan komplotan P.
Para pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancaman penjara hingga 7 tahun.