Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pelaku Bakar Santri di Boyolali Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku penganiayaan santri di Boyolali dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun

18 Desember 2024 | 19.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan pria berinisial MGS, 21 tahun, sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pembakaran santri, SS, 15 tahun, di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Senin, 18 Desember 2024. MGS, yang berprofesi sebagai guru, membakar santri itu hingga luka parah.   

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Reskrim Kepolisian  Resor Boyolali Inspektur Polisi Satu Joko Purwadi mengatakan, perbuatan MGS mengakibatkan korban mengalami luka bakar parah. Atas perbuatannya, MGS dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 187 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pembakaran, Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana, serta Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," ucap Joko saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Desember 2024. 

Joko menuturkan, peristiwa guru bakar santri di Boyolali ini terjadi Senin malam, sekitar pukul 21.00 WIB. MSG datang ke pondok pesantren dengan mengaku sebagai kakak E, seorang santri di pondok tersebut.

Dia minta bertemu dengan korban. MSG mendapat laporan dari adiknya, bahwa SS diduga mencuri atau menghilangkan handphone milik E. 

"Korban dimasukkan ke salah satu ruangan di ponpes yang kemudian dikunci oleh pelaku. Di dalam ruangan tersebut, pelaku menginterogasi korban sambil menuduhnya mencuri handphone. Pelaku bahkan mengancam korban,” ujar Joko. 

Menurut Joko, MSG telah membawa botol plastik berisi bensin yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Namun, dia ternyata menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyalakan korek api, yang menyebabkan korban terbakar.

“Korban terus menyatakan bahwa dia tidak mengambil handphone tersebut, tetapi pelaku tetap tidak puas. Hingga akhirnya pelaku menyalakan korek api, yang membuat tubuh korban terbakar,” ucap Joko. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius hingga 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki. Korban langsung dilarikan ke RSUD Simo untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa karpet hijau yang terbakar, korek api gas warna biru, botol plastik bekas bensin, serta jaket warna krem milik pelaku. 

Pilihan Editor: Demi Konten, Anak Berkebutuhan Khusus Dipaksa Makan Daging Musang

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus