Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejagung Periksa Istri dan Sopir Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi CPO

Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat di antaranya merupakan hakim

18 April 2025 | 14.46 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers  di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 16 April 2025.  Tempo/Amston Probel
Perbesar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 16 April 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa istri hakim nonaktif Agam Syarif Baharuddin dalam penyidikan kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agam merupakan salah satu anggota majelis hakim yang memutus lepas tiga korporasi terdakwa: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Penyidik memeriksa tiga orang saksi, salah satunya IS selaku istri tersangka ASB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis, 17 April 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain istri Agam, dua saksi lain yang diperiksa adalah BM, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan EI, sopir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. EI sebelumnya pernah menjadi sopir Muhammad Arif Nuryanta saat menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif kini telah dimutasi sebagai Ketua PN Jakarta Selatan dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Agam, bersama dua hakim lainnya, Djuyamto dan Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar untuk menjatuhkan vonis ontslaag van alle rechtsvervolging terhadap tiga korporasi tersebut. Vonis itu menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Dengan vonis tersebut, ketiga perusahaan dilepaskan dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Wilmar membayar Rp 11,88 triliun, Musim Mas Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Rp 937,5 miliar. Selain itu, masing-masing dikenai denda Rp 1 miliar. Jaksa kini tengah mengajukan kasasi atas putusan yang dijatuhkan pada 19 Maret 2025 itu.

Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain tiga hakim dan Arif, Kejaksaan juga menetapkan Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group; dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso; serta mantan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Wahyu merupakan pihak pertama yang menawarkan penanganan perkara kepada Ariyanto. Dalam pertemuan itu, Wahyu menyebutkan jika perkara tidak diurus, hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal atau melebihi tuntutan jaksa.

Qohar menjelaskan, awalnya Wilmar hanya menyanggupi Rp 20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas. Namun, dalam sebuah pertemuan di restoran kawasan Kelapa Gading, Arif meminta angka Rp 60 miliar. Karena putusan bebas tidak memungkinkan, perkara akhirnya diputus dengan status ontslaag.

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus