Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ignatius Benny menyampaikan, tujuh korban siswi Sekolah Menengah Pertama (SMK) yang alami pelecehan seksual oleh pembina pramuka sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan terakhir pada tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Setiap korban waktunya berbeda-beda, Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga beda,” kata Benny saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 14 Maret 2024. Pelecahan ada yang dilakukan di kantin sekolah, rumah tersangka, dan di pantai base-g, Jayapura.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwira menengah ini kembali melanjutkan, tersangka atau pembina pramuka berinisial PS (59 tahun), melakukan pelecehan terhadap tujuh orang perempuan. “Lima diantaranya masih tergolong anak-anak,” jelas Benny.
Tersangka PS, kata Benny, melakukan tindakan pelecehannya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, dan memeluk. “PS juga meraba payudara korban,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka PS terjerat pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. “Denda paling banyak 5 Miliar,” jelas Benny.
Korban Jalani Tes Psikologi
Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kompol Diaritz Felle mangatakan, ketujuh korban akan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan psikologi.
“Para korban akan dilakukan pemeriksaan psikologinya begitupun dengan orang tua korban juga kami turut lakukan pemeriksaan,” kata Diaritz melalui keterangan resminya pada Rabu,13 Maret 2024.
Perwira menengah itu menambahkan, pada Rabu pagi penyidik telah memeriksa empat orang saksi diantarannya Wakil Kepala Sekolah bagian kesiswaan dan tiga orang teman sekolah dari korban pelecehan seksual.
“Untuk sementara ini saksi menjadi dua belas orang,” ucap Diaritz.