Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PERTEMUAN itu berlangsung di ruang Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie, Aceh, pada awal Juni lalu. Anggota Badan Musyawarah (Tuha Peut) Gampong Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Zakaria, dan seorang imam masjid, Abdul Jalil, turut hadir. Pada hari itu, polisi meminta keduanya menjadi saksi penandatanganan surat perdamaian kasus pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan 13 tahun, Hera—bukan nama sebenarnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Iil Azkar Mondza dari Aceh berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Gagal Damai di Kantor Polisi"