Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Komnas Perempuan menemukan ada penyimpangan penerapan penyelesaian perkara lewat restorative justice.
Masih ada penyelesaian perkara kasus kekerasan seksual yang menggunakan restorative justice.
Ada dugaan suap di balik penerapan restorative justice.
MULANYA pengusutan kasus pelecehan seksual yang dialami Fira—bukan nama sebenarnya—di Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, berjalan lancar. Pelaku yang mencoba memperkosa karyawan swasta itu pun sudah berada di penjara sejak pertengahan 2022. Dua pekan berjalan, Nia Lishayanti, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), mendapat kabar tak menyenangkan. “Polisi menghentikan kasus itu lewat restorative justice,” kata Nia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Fajar Febrianto dari Jakarta dan Jamal A. Nashr dari Semarang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Salah Jalan Keadilan Restoratif"