Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENYELESAIAN kasus kekerasan terhadap perempuan lewat mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif masih menyisakan masalah. Hasil penelitian Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan pada September lalu menemukan metode penyelesaian perkara di luar pengadilan itu kerap mengabaikan suara korban. Komnas menemukan sejumlah fakta bahwa penerapan keadilan restoratif justru menjadi cara agar kasus kekerasan yang terjadi tak terungkap ke publik.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Korban Merasa Tak Puas dengan Metode Restorative Justice"