Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KESUNGGUHAN pemerintah untuk memberantas korupsi agaknya masih jauh dari harapan. Betapa tidak, bila hingga kini tak kunjung ada perubahan mendasar dalam pembasmian kanker berat yang membuat nasib negara kian terpuruk itu. Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Antikorupsi yang sedang dipersiapkan pemerintah pun ternyata masih bersifat ambigu karena tetap memberikan wewenang kepada polisi dan jaksa untuk mengusut korupsi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo