Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemberi Suap Dirjen Hubla Segera Menjalani Sidang

KPK telah melimpahkan berkas tahap dua pemberi suap Dirjen Perhubungan Laut, Adiputra Kurniawan.

21 Oktober 2017 | 09.43 WIB

Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8). KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla seperti proyek di Pelabuhan Tanjungmas, Semarang. ANTARA FOTO
Perbesar
Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK di Kementerian Perhubungan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8). KPK menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka suap terkait perizinan pengadaan proyek-proyek di Ditjen Hubla seperti proyek di Pelabuhan Tanjungmas, Semarang. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas tahap dua Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Tersangka kasus suap pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas ini pun akan segera disidang.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut hingga dibawa ke persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 20 Oktober 2017.

Baca: Kasus Suap Dirjen Hubla, KPK Periksa Menteri Perhubungan

Pelimpahan tahap dua itu telah dilakukan, kemarin. Febri mengatakan penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.

Adiputra diduga menyuap mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono, terkait dengan proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Pemberian suap tersebut diduga dilakukan agar Tonny melancarkan proses lelang hingga pengerjaan.

Baca: Eks Dirjen Hubla Tonny Budiono: Saya Hanya Terima Gratifikasi

Dalam perkara itu, KPK menyita 33 tas berisi uang, yang ditemukan di tempat tinggal Tonny di mes Perwira Dirjen Hubla di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, dengan total senilai Rp 18,9 miliar. Suap juga diberikan melalui kartu ATM yang saat penyitaan berisi saldo Rp 1,174 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus