Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Desak Kapolri Buktikan Komitmen Anti-Anarkistis

Din Syamsuddin menuntut Polri juga memeriksa anggotanya yang diduga berpihak terhadap pelaku pembubaran diskusi di Kemang.

3 Oktober 2024 | 12.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menunjukkan keseriusan dalam mengusut pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Din Syamsuddin hadir sebagai narasumber diskusi diaspora yang dibubarkan oleh sekitar 30 orang itu pada Sabtu, 28 September 2024. Din yang menyaksikan langsung kejadian tersebut sangat menyayangkan sikap apatis polisi di lokasi kejadian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya akan tegaskan bahwa Polri yang berada di situ tampak membiarkan, bahkan seolah-olah mendukung kelompok perusuh,” kata Din dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Din menyebut para polisi itu tidak melakukan tugas sebagai pelindung masyarakat karena membiarkan para pelaku pembubaran paksa menganiaya satpam hotel. Selain itu, Din menduga tindakan para perusuh mencium tangan seorang polisi usai pembubaran diskusi, seperti terekam di sebuah video, adalah bukti keberpihakan polisi.

“Kalau Kapolri memerintahkan anggotanya untuk tidak menoleransi bentuk-bentuk anarkisme maka inilah saatnya dibuktikan, tidak dalam kata-kata tapi dalam tindakan nyata,” ujar Din Syamsuddin.

Din menolak alibi dan dalih polisi dalam memburu dalang pembubaran diskusi bertajuk “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional”. Din menuntut Polri juga memeriksa polisi yang diduga terlibat dengan pelaku kericuhan di Kemang.

“Polri harus menindak tegas para pelaku yang jumlahnya lebih dari lima orang, termasuk oknum anggota Polri yang terlibat,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pada 2 Oktober kemarin, penyidik Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan tersangka ketiga dalam pembubaran diskusi yaitu laki-laki berinisial MR alias RD. Dua tersangka lain yang telah lebih dulu ditangkap adalah Fhelick E. Kalawali (38 tahun) yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan Godlip Wabani (29) yang merusak spanduk di ruangan hotel.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sebanyak 30 anggota Polri sudah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Personel kepolisian itu disebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polsek Mampang. Ade mengeklaim mereka diperiksa ikhwal penerapan prosedur standar dalam penanganan kegiatan.

Din Syamsuddin menekankan Polri harus menunaikan tanggung jawab sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Apabila Polri tidak serius menindak para pelaku pembubaran diskusi, Din mewanti-wanti akan adanya perlawanan dari publik.“Jika penangkapan mereka tidak sungguh-sungguh maka gerakan menggugat Polri akan berkembang,” ujar Din.

Defara Dhanya Paramitha dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus