Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pembunuhan Bocah Dilakban: Motif Para Pelaku dan Ancaman Hukuman

Tiga pelaku pembunuhan bocah yang dilakban didasari motif utang-piutang, dendam, dan cemburu.

26 September 2024 | 22.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan sadis seorang bocah perempuan berinisial APH yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menggemparkan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Cilegon pada Senin, 23 September 2024, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara mengungkapkan bahwa lima orang telah ditangkap sebagai pelaku, terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pelaku adalah SA (38 tahun), RH (38 tahun), PN (23 tahun), EM (26 tahun), dan UJ (30 tahun). Korban yang berusia lima tahun ini dihabisi dengan cara keji oleh orang-orang yang mengenal keluarganya.

Motif Pelaku

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan ada tiga motif utama yang mendorong para pelaku untuk melakukan aksi keji ini, yakni utang-piutang, dendam, dan cemburu. Para pelaku, khususnya SA, RH, dan EM, merupakan teman dari ibu korban, A. 

Mereka sering meminjam uang kepada A, bahkan menggunakan identitas A untuk mengajukan pinjaman online hingga mencapai Rp 75 juta. Hal ini menimbulkan masalah utang-piutang yang menjadi salah satu alasan pembunuhan tersebut.

Selain masalah finansial, ada juga faktor dendam. EM mengaku kesal karena A sering memarahi anaknya. Dendam ini semakin diperburuk oleh rasa cemburu yang dirasakan oleh RH terhadap A. 

RH, yang menjalin hubungan sesama jenis dengan SA selama dua tahun, merasa cemburu karena A sering bergaul dengan SA. Keadaan inilah yang mendorong RH, bersama dengan SA dan EM, untuk merencanakan penculikan A. Namun, setelah perubahan skenario, mereka justru menculik dan membunuh APH, anak dari A.

Eksekusi dan Pembuangan Jasad Korban

APH diculik dari rumahnya di Komplek BBS, Ciwedus, Cilegon, dan disekap di dekat kontrakan para pelaku. Di tempat itulah bocah malang ini dibekap, dipukul, dan wajahnya dilakban hingga tewas. Para pelaku sempat berencana untuk membuang jenazah korban di tempat yang jauh. 

Setelah dua hari kebingungan, SA dan EM mendatangi PN dan UJ untuk meminta bantuan membuang mayat tersebut. PN dan UJ membantu membuang jenazah APH di Pantai Cihara, setelah sempat ada perdebatan apakah mayat harus dibakar atau dikubur.

Jenazah APH ditemukan oleh warga pada 19 September 2024, dalam kondisi mengenaskan, dengan wajah tertutup lakban dan tubuh penuh memar. Setelah dilakukan autopsi, terungkap bahwa anak tersebut adalah APH yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 17 September.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatan keji mereka, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat. Tiga tersangka utama, yaitu SA, RH, dan EM, dijerat dengan pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan pada anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Namun, ancaman hukuman ini dapat meningkat jika mereka juga dikenai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Pasal ini memuat ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. 

Pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan penerapan pasal yang tepat, sehingga para pelaku menerima hukuman maksimal sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan.

Adapun dua pelaku lainnya, PN dan UJ, yang berperan dalam membuang jenazah korban, akan dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentang pidana penyertaan. Pasal ini mengatur keterlibatan beberapa orang dalam satu tindak pidana, sehingga mereka juga dapat dikenakan hukuman berat.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR | JONIANSYAH
Pilihan editor: 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus