Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus pembunuhan Dufi atau lengkapnya Abdullah Fithri Setiawan, M. Nurhadi menangis saat membacakan nota pembelaannya atau pledoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa 9 April 2019.
“Pertama yang ingin saya sampaikan, permohonan maaf saya kepada keluarga almarhum Dufi, saya sangat menyesali perbuatan saya dan tidak menyangka kalau Dufi sudah memiliki keluarga dan anak,” kata Nurhadi sembari terus mengusapkan air matanya di hadapan Majelis Hakim, Selasa 9 April 2019.
Simak: Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut TPI, JPU: Aksinya Terencana dan Sadis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nurhadi mengatakan, dirinya pun mengaku nekat membunuh Dufi secara spontan karena khilaf dan tuntutan ekonomi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kedua saya ingin menyampaikan, Dufi datang sendiri ke kontrakan saya tanpa saya undang, dan saya pun tidak merencanakan pembunuhan itu seperti apa yang ibu jaksa bacakan dalam tuntutan,” kata Nurhadi.
Terakhir, Nurhadi mengatakan agar Majelis Hakim dapat meringankan hukumannya saat pembacaan putusan dalam sidang vonis yang akan digelar dua minggu kedepan.
“Saya adalah tulang punggung keluarga, saya meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hal itu,” kata Nurhadi.
Ungkapan Nurhadi pun turut diamini oleh dua tersangka lainnya yakni Sari Murniasih dan Yudi alias Dasep.
“Saya pun hanya menyaksikan, tidak ikut membunuh,” sambut Sari yang merupakan istri Nurhadi.
Sebelumnya, terdakwa utama pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, M. Nurhadi dan Sari Murniarsih, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Selasa 2 April 2019.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani menyatakan bahwa terdakwa M. Nurhadi dan Sari Murniasih secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, maka diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu. Sementara Yudi alias Dasep diancam dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP.
“Menuntut terdakwa M. Nurhadi dan Sari Murniasih dengan pidana penjara hukuman mati, sedangkan Yudi alias Dasep dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan,” tuntut Jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani, di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa 2 April 2019.
Simak juga :
Suami Istri Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Hukuman Mati
Di persidangan juga, JPU menjelaskan beberapa hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk mengajukan tuntutan ini.
Hal yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembunuhan Dufi tersebut. Sementara, hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama persidangan.