Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Pembunuhan Dufi, Begini Terdakwa Menangis Saat Baca Pleidoi

Terdakwa kasus pembunuhan Dufi (Abdullah Fithri Setiawan) M. Nurhadi menangis saat membacakan nota pembelaannya atau pledoi di sidang lanjutan.

10 April 2019 | 12.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang mayatnya dimasukkan dalam drum, M. Nurhadi, Sari Muniarsih dan Yudi alias Dasep saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa 26 Maret 2019. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus pembunuhan Dufi atau lengkapnya Abdullah Fithri Setiawan, M. Nurhadi menangis saat membacakan nota pembelaannya atau pledoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa 9 April 2019.

“Pertama yang ingin saya sampaikan, permohonan maaf saya kepada keluarga almarhum Dufi, saya sangat menyesali perbuatan saya dan tidak menyangka kalau Dufi sudah memiliki keluarga dan anak,” kata Nurhadi sembari terus mengusapkan air matanya di hadapan Majelis Hakim, Selasa 9 April 2019.
Simak: Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut TPI, JPU: Aksinya Terencana dan Sadis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurhadi mengatakan, dirinya pun mengaku nekat membunuh Dufi secara spontan karena khilaf dan tuntutan ekonomi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kedua saya ingin menyampaikan, Dufi datang sendiri ke kontrakan saya tanpa saya undang, dan saya pun tidak merencanakan pembunuhan itu seperti apa yang ibu jaksa bacakan dalam tuntutan,” kata Nurhadi.

Terakhir, Nurhadi mengatakan agar Majelis Hakim dapat meringankan hukumannya saat pembacaan putusan dalam sidang vonis yang akan digelar dua minggu kedepan.

“Saya adalah tulang punggung keluarga, saya meminta agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hal itu,” kata Nurhadi.

Ungkapan Nurhadi pun turut diamini oleh dua tersangka lainnya yakni Sari Murniasih dan Yudi alias Dasep.

“Saya pun hanya menyaksikan, tidak ikut membunuh,” sambut Sari yang merupakan istri Nurhadi.

Sebelumnya, terdakwa utama pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, M. Nurhadi dan Sari Murniarsih, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas I A Cibinong, Bogor, Selasa 2 April 2019.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani menyatakan bahwa terdakwa M. Nurhadi dan Sari Murniasih secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, maka diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu. Sementara Yudi alias Dasep diancam dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP.

“Menuntut terdakwa M. Nurhadi dan Sari Murniasih dengan pidana penjara hukuman mati, sedangkan Yudi alias Dasep dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi masa kurungan,” tuntut Jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani, di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Selasa 2 April 2019.
Simak juga :
Suami Istri Terdakwa Pembunuhan Dufi Dituntut Hukuman Mati

Di persidangan juga, JPU menjelaskan beberapa hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk mengajukan tuntutan ini.

Hal yang memberatkan bahwa para terdakwa telah merencanakan pembunuhan Dufi tersebut. Sementara, hal yang meringankan bahwa terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus