Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Depok - Polisi melakukan konstruksi pembunuhan mahasiswi di Depok. Tersangka Argiyan Arbirama, 19 tahun, menjalani 30 adegan di tempat kejadian perkara hari ini Selasa, 23 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam rekonstruksi itu terungkap jika korban, Kayla Rizki Andini, 20 tahun, masih hidup saat ditinggalkan pelaku dalam kondisi terikat usai memerkosanya. Argiyan Arbirama melakukan kejahatan ini di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raden Saleh, Gang Haji Daud, RT. 4/5, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Kamis sore, 18 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasubid 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rovan Richard menjelaskan motif yang terbentuk saat rekonstruksi, yaitu pelaku mulanya ingin berhubungan dengan korban, kemudian saat mengajak ke rumah kontrakannya, korban melawan dan berteriak.
"Sehingga pelaku mencekik korban hingga lemas, kemudian memerkosa korban dan mengikat korban, meninggalkan korban dalam keadaan lemas, kemudian memberitahukan ke ibunya dan lari ke Pekalongan," tutur Rovan.
Rovan menjelaskan korban diketahui meninggal dunia saat ibu pelaku datang ke rumah untuk melihat kondisi mahasiswi tersebut.
"Jadi saat meninggalkan korban, menurut keterangan pelaku, korban masih bergerak kemudian pelaku menghubungi ibunya memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumahnya," kata Rovan.
Korban sendiri sempat melakukan perlawanan ketika hendak ke kamar mandi dan ditarik pelaku untuk dipaksa berhubungan badan.
"Teriakan korban tidak ada yang mendengar karena pada saat itu langsung dicekik oleh pelaku. Kejadian kurang lebih pukul 16.00 WIB," ucap Rovan.