Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah memeriksa pemeran pria yang ada dalam video milik Dea Onlyfans, Jumat kemarin, polisi menyatakan belum bisa menaikkan statusnya sebagai tersangka bersama Gusti Ayu Dewanti, nama asli Dea.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah mengatakan pria berinisial DRZ yang ada dalam video Dea Onlyfans tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Pornografi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Auliansyah Lubis di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 1 April 2022.
Auliansyah menjelaskan, DRZ lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena yang bersangkutan mengaku bahwa video tersebut direkam oleh Dea untuk konsumsi pribadi keduanya. DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke situs OnlyFans.
"Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi tidak ada niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," ujar Auliansyah.
Penyidikan Kepolisian juga menemukan Dea mendapatkan pemasukan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari unggahan video porno tersebut ke situs OnlyFans.
Auliansyah juga mengatakan DRZ sama sekali tidak menerima bagian dari pemasukan yang didapatkan Dea. "Hasil itu hanya dinikmati Dea," ujarnya
Atas dasar itu, DRZ saat masih berstatus saksi dalam kasus Dea Onlyfans. .
Dalam pemeriksaan kemarin, polisi mencecar DRZ dengan 28 pertanyaan terkait video porno yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun Onlyfans @gresaids.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis 24 Maret 2022.
Selanjutnya, Sabtu, 26 Maret 2022, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea dan hanya dikenakan wajib lapor.
Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.
Kepolisian mengungkapkan, berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ yang diakui oleh Dea Onlyfans sebagai pacarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melayangkan surat panggilan terhadap DRZ untuk diperiksa pada Jumat kemarin.