Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemetik Bunga Edelweis Bisa Diganjar Sanksi Pidana Bui 10 Tahun, Ini Pasalnya

Bunga edelweis termasuk tanaman kategori langka dan dilindungi. Jangan dipetik. jika tak mau dipenjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta.

18 Juni 2021 | 11.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bunga edelweis (Anaphalis javanica). TEMPO/Abdi Purmono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu Aurel Hermansyah sempat jadi sorotan netizen karena memamerkan seikat bunga edelweis yang sudah dipetik di laman Instagramnya. Postingan ini lantas tuai komentar warganet yang mengingatkan bahwa bunga edelweis masuk kategori langka, dan tidak boleh dipetik sembarangan, namun benarkah demikian?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Indonesia, bunga edelweis yang mendapat julukan “Bunga Abadi” ini memang masuk kategori tanaman dilindungi, karena keterbatasan lingkup tumbuhnya. Sebab itu bunga edelweis yang tumbuh alami di daerah gunung tidak boleh dipetik, dan pemerintah terus mengingatkan pendaki agar tak merecoki keberadaan bunga bernama latin Anaphalis Javanica ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan Undang-Undang yang mengatur pelarangan memetik edelweis, karena termasuk tanaman langka dan dilindungi, ia masuk dalam peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem.

Bunyinya: “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan zona inti taman nasional.”

Selain itu tertuang pula dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Bagi siapa saja yang sengaja memetik bunga Edelweis, sesuai UU No.5 tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta rupiah.

Sedang itu, di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, bila pendaki kedapatan memetik edelweis maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.

Jauh ke belakang, pada 2017 Balai TNGR mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima orang pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga Edelweis di Gunung Rinjani per 21 Juli 2017. Larangan tersebut bahkan ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani, letaknya di Desa Sembalun dan Senaru.

Biasanya bermekaran di antara bulan April dan Agustus, Anda bisa menyaksikan keidahan bunga abadi ini di Gunung Papandayan, Gunung Gede, Gunung Pangrango dan Gunung Rinjani yang disebut-sebut sebagai tempat terbaik melihat Edelweis.

DELFI ANA HARAHAP

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus