Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pemilik Mobil Dinas RI 24 yang Menerabas Jalur Transjakarta

Mobil berwarna putih bersama kendaraan pengawalnya menerobos jalur Transjakarta beredar di media sosial

17 Februari 2025 | 14.29 WIB

Tangkapan layar video pada detik ke-13, terlihat nomor polisi Toyota Alphard putih itu tertulis RI 24. Di sudut kanan bawah pelat tercantum kode 15.
Perbesar
Tangkapan layar video pada detik ke-13, terlihat nomor polisi Toyota Alphard putih itu tertulis RI 24. Di sudut kanan bawah pelat tercantum kode 15.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Video pendek yang memperlihatkan mobil berwarna putih bersama kendaraan pengawalnya menerobos jalur Transjakarta beredar di media sosial. Cuplikan rekaman itu diunggah pertama kali oleh akun Beby Sweet di media sosial X pada Selasa, 4 Februari 2025 pukul 11.02 WIB. Hingga 14 Februari 2025, video itu telah ditonton 1,3 juta dan dibagikan ulang hingga 4 ribu kali. Di Facebook, video tersebut diunggah oleh akun Nuha Na Nuhi dan telah ditonton 2,7 ribu kali. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Minibus Toyota Alphard berkelir putih dengan nomor polisi RI 24 itu diduga milik Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Namun warganet juga menengarai kendaraan itu ditumpangi Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu.

Verifikasi Lokasi dan Pemilik Mobil

Tim Cek Fakta Tempo memeriksa lokasi pengambilan video tersebut. Ada sejumlah petunjuk yang tampak dalam potongan rekaman. Di antaranya warung berlantai dua dengan nama belakangnya tertulis “citraya”. Di sisi lapak itu terlihat bangunan lain yang sedang tutup dengan pintu geser bergambar  karikatur serta dua pohon di tepi jalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melalui penelusuran pada kolom komentar di video itu, Tim Cek Fakta menemukan ada akun yang menyebut lokasi pengambilan gambar berasal dari Halte Transjakarta Duren Tiga, Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan. Pelacakan visual dengan Google Street View pada Halte Transjakarta Duren Tiga menuntun ke sejumlah bukti.

Citra visual pada peranti Google Street itu menunjukkan ada warung bernama “Buncitraya” dengan dua pohon di depannya yang direkam Google pada November 2024. Ada juga kesamaan visual saat membandingkan citra jalan pada Google Street dan rekaman minibus Toyota Alphard yang viral. Salah satunya pintu bangunan di sebelahnya yang bercorak karikatur.

Warung Buncitraya dengan dua pohon di depannya, sesuai dengan petunjuk video diambil. Sumber: Google Street View, November 2024 dan Maret 2021

Deretan warung tersebut berada tepat di depan Halte Transjakarta Duren Tiga, Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.

Halte busway Duren Tiga di bagian kanan, dan warung Buncitraya di bagian kiri. Sumber: Google Street View, November 2024.

Tim Cek Fakta kemudian mengidentifikasi pelat nomor kendaraan dinas yang terlihat dari video. Pada detik ke-13, terlihat nomor polisi Toyota Alphard putih itu tertulis RI 24. Di sudut kanan bawah pelat tercantum kode 15 

Tangkapan layar video pada detik ke-13, terlihat nomor polisi Toyota Alphard putih itu tertulis RI 24. Di sudut kanan bawah pelat tercantum kode 15.

Media Inilah.com menulis bahwa pelat kendaraan dinas RI 24 merujuk kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun, kepada Narasi TV, Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia Thomas Suwarta mengatakan Natalius Pigai menggunakan pelat dinas dengan kode RI 23-5 dan kendaraan bercat hitam, bukan putih seperti video yang beredar.

Ada perbedaan ketentuan penggunaan pelat dinas pada pemerintahan Prabowo Subianto. Nomor polisi yang dipakai kementerian kini menginduk pada nomor kementerian koordinator.

RI 24 adalah pelat untuk kendaraan dinas di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Sedangkan RI 24-15 adalah kendaraan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu. 

Dikonfirmasi pada Rabu, 12 Februari 2025, Todotua membenarkan kendaraan dinas yang masuk jalur Transjakarta itu adalah miliknya. “Yes, bro,” kata mantan Direktur Eksekutif Bomba Group itu.

Tim Cek Fakta melacak acara yang dihadiri Todotua pada 4 Februari 2025 lewat akun Instagram Kementerian Investasi. Pada hari itu, pengelola akun Kementerian Investasi mengunggah acara Todotua bersama Dewan Karet Indonesia di kantor Kementerian Investasi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Tangkapan layar unggahan Instagram acara Todotua bersama Dewan Karet Indonesia di kantor Kementerian Investasi, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Jalur Transjakarta koridor Mampang Prapatan yang dilewati Todotua berjarak sekitar 1,3 kilometer dari kantor Kementerian Investasi.

Tangkapan layar Google Map yang diambil pada Jumat 14 Februari 2025 pukul 22.00 WIB.

Dimintai tanggapan mengenai rangkaian agenda Todotua, Staf Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Investasi Agung Priyo mengaku tak mengetahui jadwal atasannya itu secara detail. “Mohon maaf, saya tak tahu,” katanya pada Rabu, 12 Februari 2025.

Aturan Melintas Jalur Transjakarta

Direktur Operasional dan Keamanan PT Transportasi Jakarta Daud Joseph mengatakan mobil pejabat bisa melintas di jalur Transjakarta dalam kondisi tertentu. Salah satunya situasi darurat dan iring-iringan kepala negara. Penjelasan Daud itu tak ditemukan dalam regulasi yang mengatur lalu lintas di jalur Transjakarta.

Ada dua peraturan yang membatasi penggunaan jalur Transjakarta. Pertama, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 2 ayat 7 mengatur bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang melintas di jalur bus Transjakarta.. 

Kedua, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pasal 90 aturan itu melarang kendaraan apa pun, selain angkutan transportasi publik, menggunakan jalur khusus angkutan umum. Orang yang melanggar pasal itu bisa dipenjara selama dua bulan atau didenda sebesar Rp 50 juta.

Meski demikian, pemerintah beberapa kali memberikan diskresi soal penggunaan jalur bus Transjakarta. Pada 19 Desember 2017, pemerintah  DKI Jakarta menyatakan mobil presiden, wakil presiden, menteri, dan kendaraan darurat yang telah mendapatkan diskresi bisa melintas di jalur transportasi publik. Pengecualian yang sama juga berlaku pada ambulans, mobil jenazah, dan angkutan tabung gas oksigen, ketika pandemi Covid-19 merebak.

Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Sutanto Soehodho, mengatakan tak ada regulasi khusus yang mengizinkan kendaraan dinas milik pejabat masuk ke jalur bus Transjakarta. “Pejabat mestinya menggunakan jalur umum seperti pengguna transportasi lain,” kata doktor Tokyo University, Jepang, yang menekuni sektor transportasi itu. Ia menyebut pemerintah bisa memberikan diskresi dalam kondisi darurat saja, seperti ambulans yang mengantar pasien.

Akademikus Institut Teknologi Bandung, Sony Sulaksono Wibowo, menjelaskan pejabat mestinya memiliki kedudukan hukum yang sama dengan masyarakat dalam mengakses jalur transportasi. “Penggunaan jalur Transjakarta oleh pejabat menunjukkan adanya sikap arogansi,” ujar Sony.

Ahmad Suudi berkontribusi dalam artikel ini.

**Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email [email protected]

Ika Ningtyas

Ika Ningtyas

Koordinator Cek Fakta Tempo, anggota Pengawas SAFEnet, Majelis
Pertimbangan dan Legislasi AJI Indonesia, dan anggota KONDISI (Kelompok Kerja Anti Disinformasi Digital di Indonesia).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus