Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang lanjutan terhadap Sulaiman Hanafi alias Khatur, Ketua RW 04, Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Penundaan dilakukan karena saksi pelapor tidak hadir di persidangan untuk memberi keterangan. Saksi yang dimaksud adalah Pintarso Ajianto, pemilik PT Bumi Pari Asri.
“Hari ini persidangannya pemeriksaan saksi, maka kami bersikeras Pintarso harus dihadirkan terlebih dahulu, bukan saksi-saksi lain,” kata Tigor Hutapea, kuasa hukum dari Sulaiman, Selasa 26 Juni 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sulaiman dilaporkan oleh manajemen PT Bumi Pari Asri pada Juni 2017 atas tudingan penyerobotan lahan di Pulau Pari. Padahal tanah yang ditempati Sulaiman telah dihuni nenek moyangnya sejak bertahun-tahun lalu. Namun pada 2015 PT Bumi muncul dan mengklaim lahan tersebut.
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Sulaiman menggunakan Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang masuk ke rumah atau pekarangan orang lain tanpa izin. Dengan alasan inilah Tigor menilai keterangan Pitarso di persidangan sangat penting untuk didengar.
Sesuai dengan pasal 160 KUHP yang mengatur bahwa saksi yang pertama kali harus diperiksa adalah pelapor sendiri. “Kami punya kepentingan besar terhadap keterangan Pintarso, kalau saksi-saksi lain dulu yang diperiksa, keterangan mereka bisa dianggap benar,” kata Tigor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun saksi yang dihadirkan dari pihak pelapor adalah Ben Yitzhak selaku kepala keamanan dari PT Bumi Pari Asri, dan Muhammad Sholeh wisatawan yang mengaku pernah menyewa Home Stay dari terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu memenuhi permintaan kuasa hukum untuk menunda sidang pekan depan. Hakim menjadwalkan sidang lanjutan perkara Pulau Pari ini digelar 5 Juli 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan Pintarso Ajianto.
FIKRI ARIGI | SSN