Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pemuda di Bekasi Cabuli 7 Anak Laki-laki, Korban Diiming-imingi Duit Rp5 RIbu

Seorang warga Bekasi berinisial FP, 24 tahun, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak terhadap tujuh bocah laki-laki.

24 Juni 2024 | 18.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Seorang warga Bekasi berinisial FP, 24 tahun, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak. Korbannya merupakan 7 anak laki-laki yang rata-rata berusia 8 tahun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus mengatakan peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. “Korbannya sebanyak 7 orang, 5 anak korban berdomisili di Kota Bekasi dan 2 anak korban berdomisili di Kabupaten Bekasi,” kata Firdaus, Senin, 24 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi cabul tersangka dimulai dengan mengincar korban lalu mengajaknya bermain bola. Setelah selesai bermain, korban diajak ke sebuah toilet dan saat itulah FP mencabuli korban.

“Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” ucap dia.

Tersangka juga beberapa kali merekam aksi cabul yang ia lakukan. Firdaus menyebut, hal itu dilakukan untuk konsumsi pribadi tersangka.

“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” kata Firdaus.

Setelah puas mencabuli anak-anak itu, tersangka kemudian memberikan uang Rp5 ribu untuk para korbannya. Akibat perbuatannya, FP disangkakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus