Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang warga Bekasi berinisial FP, 24 tahun, ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak. Korbannya merupakan 7 anak laki-laki yang rata-rata berusia 8 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Muhammad Firdaus mengatakan peristiwa terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. “Korbannya sebanyak 7 orang, 5 anak korban berdomisili di Kota Bekasi dan 2 anak korban berdomisili di Kabupaten Bekasi,” kata Firdaus, Senin, 24 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi cabul tersangka dimulai dengan mengincar korban lalu mengajaknya bermain bola. Setelah selesai bermain, korban diajak ke sebuah toilet dan saat itulah FP mencabuli korban.
“Setelah bermain bola, baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut atau pun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan,” ucap dia.
Tersangka juga beberapa kali merekam aksi cabul yang ia lakukan. Firdaus menyebut, hal itu dilakukan untuk konsumsi pribadi tersangka.
“Ya ada beberapa video yang memang direkam pelaku FP sambil melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak,” kata Firdaus.
Setelah puas mencabuli anak-anak itu, tersangka kemudian memberikan uang Rp5 ribu untuk para korbannya. Akibat perbuatannya, FP disangkakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Pilihan Editor: Pedagang Perabot Dibunuh Anak Kandung di Duren Sawit, Ditusuk Dua Kali karena Sakit Hati