Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan hutan oleh PT Narina Keisha Imani (NKI). Mereka adalah Direktur Utama PT NKI Ari Setioko dari pihak swasta dan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bangka Belitung Marwan, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Hutan Dicky Markam, Kepala Seksi Pengelolaan Hutan Bambang Wijaya dan staf DLHK Ricky Nawawi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penahanan para tersangka diwarnai keributan dan saling dorong setelah eks Kepala DLHK Bangka Belitung Marwan menolak untuk ditahan. Marwan memaki para penyidik Kejati Bangka Belitung.
Marwan, yang ditemani anak, adik dan rekannya, berteriak memprotes penahanan. Bahkan ajudan Marwan yang bernama Angga sempat menjadi korban pemukulan oleh petugas Kejati Bangka Belitung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Marwan memprotes keras atas proses hukum yang berujung penetapan tersangka dan penahanan dirinya. Dia meminta penyidik Kejati Bangka Belitung turut memproses eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan eks Bupati Bangka Mulkan, yang dia sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Penyidik ini zalim dan pilih-pilih. Kenapa Erzaldi dan Mulkan tidak diproses hukum juga. Mereka yang seharusnya ditahan. Saya tidak melakukan korupsi apa pun dan tidak pernah menerima uang sepeser pun. Saya sudah bekerja sesuai prosedur teknis," ujar Marwan, Senin malam, 26 Agustus 2024.
Marwan meminta penyidik berani menangkap Erzaldi dan Mulkan, bukan hanya sebatas memproses hukum pegawai di bawah yang hanya menjalankan perintah.
"Kalau seperti ini, saya tidak usah ditahan lagi. Langsung bunuh saja. Saya tidak akan meminta keluarga saya menuntut kejaksaan. Saya jamin itu. Silahkan bunuh saja sekarang," ujar Marwan.
Selanjutnya kuasa hukum tantang Aspidsus Kejati Bangka...
Kuasa hukum para tersangka, Andi Kusuma mengatakan pihaknya menantang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung Suseno untuk menetapkan tersangka dan menahan Erzaldi Rosman.
"Klien kami melakukan jihad hukum dengan membuka semua permasalahan sejelas-jelasnya siapa yang sebenarnya melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Berani tidak Aspidsus Suseno menetapkan tersangka kepada Erzaldi," ujar dia.
Andi Kusuma menyebutkan tersangka Ari Setioko dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah menyampaikan bahwa Erzaldi yang saat itu menjabat sebagai gubernur telah meminta dan menerima sejumlah uang untuk pengkondisian pemanfaatan lahan tanpa membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
"Uang yang diserahkan adalah Rp 200 juta. Yang meminta Erzaldi langsung. Uang itu sesuai perintah dititipkan ke ajudannya yang bernama Leo. Selain itu, dari lahan 1.500 hektar, Erzaldi meminta dibagi dua atau 750 hektar untuknya," ujar dia.
Andi Kusuma meminta pihak Kejati Bangka Belitung tidak menjadikan alasan konstelasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tidak menjerat Erzaldi. "Jangan jadikan sarana pilkada jadi sarana menyelamatkan Erzaldi. Penegakan hukum sifatnya memaksa. Jangan cuma tajam kebawah tapi tumpul ke atas," ujar dia.
Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung Fadil Regan mengatakan kasus tersebut bermula saat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kerjasama dengan PT NKI soal pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di Kota Waringin Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektar.
"Sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama seharusnya PT NKI wajib menyetor PNBP ke negara. Namun pada kenyataannya tidak pernah disetorkan," ujar dia.
Dikatakan Fadil, semua dokumen administrasi usulan perizinan pemanfaatan kawasan hutan disiapkan dua orang tersangka yakni Bambang Wijaya dan Ricky Nawawi atas persetujuan pimpinannya Dicky Markam dan Kepala Dinas LHK Marwan.
"Proses perizinan tanpa melalui prosedur yang benar dan diduga ada pemberian sejumlah uang dari PT NKI. Lahan kawasan hutan telah berubah dari permohonan awal yaitu dari penanaman pisang menjadi kelapa sawit," ujar dia.
Fadil menambahkan sebagian lahan yang disetujui telah dijual oleh PT NKI dan pegawai DLHK yang bekerja sama dengan kepala desa. Kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 21,2 miliar.
Soal dugaan keterlibatan eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dan eks Bupati Bangka Mulkan dalam kasus dugaan korupsi ini, Fadil menyatakan masih akan ditelusuri. "Nama-nama yang disebutkan tersangka, kita lihat nanti. Jika ada bukti pasti ada proses. Sementara saya belum tahu detailnya karena belum menerima lengkap materi penyidikannya," ujar dia.