Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap 36 kilogram sabu yang hendak diedarkan oleh RB alias Robi di Kota Depok. Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan, penemuan modus ini cukup berbeda karena dikemas dengan merek kopi asal Amerika Serikat bernama Bluebeard.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Biasanya penyamaran paket sabu menggunakan kemasan teh cina. "Karena suplai 36 kilogram cukup besar ya. Dan kita yakin di atas yang mengendalikan ini tentunya dia juga memiliki barang yang lebih besar lagi," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan ini dilakukan oleh Unit II Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 1 Juli 2023, di Ruko Akbar Motor Jalan Raya Cinangka, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari. Namun, pengintaian terhadap Robi dilakukan sejak akhir Juni 2023 berdasarkan informasi yang dikumpulkan polisi.
Jurnalis mendokumentasikan barang bukti 1 unit mobil saat konferensi pers soal pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023. Tersangka berinisial RB sebagai kurir ditangkap di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat dan terancam hukuman pidana 5 tahun kurungan penjara maksimal hukuman mati. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketika penangkapan, kata Karyoto, pelaku membawa Honda Jazz warna hitam untuk mengantar paket sabu. Di dalammya mobil didapati ada 29 paket sabu kemasan kopi Bluebeard.
"Tim menginterogerasi tersangka dan mengatakan bahwa ada lima bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," ujar Karyoto.
Total barang bukti yang disita adalah 32 paket sabu kemasan kopi seberat 34 kilogram dan dua paket sabu kemasan teh Cina Guan Qyiang seberat dua kilogram. Mobil Honda Jazz yang dibawa pelaku juga turut disita.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki beserta jajaran menunjukan barang bukti saat konferensi pers soal pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 17 Juli 2023. Ditres Narkoba mengungkap peredaran sabu sebanyak 36 kg kemasan kopi import merk dari Amerika (Bluebeard) dan teh Cina. TEMPO/ Febri Angga Palguna
"Mudah-mudahan kami dengan tantangan ini bisa mengungkap, baik ke atas, penyuplai, maupun ke bawah terhadap bandar-bandar lain," tutur Karyoto.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal terhadap pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.