Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korban penganiayaan anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati, 19 tahun, menyambangi Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini. Kepada wakil rakyat, pegawai toko roti itu menceritakan kisahnya dengan suara bergetar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dwi Ayu mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00. Saat itu ia sedang bekerja. Sementara si pelaku, George Sugama Halim, masuk ke dalam toko dan memesan makanan via online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah pengirim makanan datang, George menyuruhnya mengantar ke kamar pribadinya. "Terus di situ saya tolak karena bukan tugas saya," ujar Dwi Ayu di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024.
Sebelum kejadian itu, George sempat mengejeknya dengan kata-kata, seperti miskin dan babu. Bahkan, ia berujar 'orang miskin kayak lu enggak bisa masukin gua ke penjara, gua ini kebal hukum'.
Dwi Ayu yang ingin resign atau keluar dari pekerjaannya pun ditahan oleh adik pelaku. Akhirnya, ia dan karyawan lain membuat perjanjian untuk tidak mengantarkan makanan si pelaku. "Pas saya nolak berkali-kali, dia ngelempar saya pakai patung, ngelempar saya pakai bangku, habis itu ngelempar saya pakai mesin EDC BCA," tutur Dwi Ayu.
Ia kemudian ditarik oleh ayah pelaku untuk menjauh. Namun, ia kembali ke dalam untuk mengambil tas dan gawainya yang tertinggal. "Tapi saya malah dilempari lagi pakai kursi."
Akhirnya ia kabur ke tempat dengan banyak oven. Di situ, ia tak bisa kemana-mana. Walhasil, dirinya kembali dilempari barang-barang. "Ending (akhir)-nya, di situ saya dilempari pakai loyang kue sampai kepala saya berdarah," ujar Dwi Ayu.
Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, lantas bertanya. "Itu berkali-kali Mbak? Dari jam 21.00 ya? Itu kena semua?"
Dwi Ayu mengiyakan. Lemparan semua barang itu mengenai badannya.
"Enggak ada yang nolong waktu itu?" tanya Habiburokhman.
Dwi Ayu mengatakan tidak ada yang menolongnya. Saat itu, hanya ada ia dan seorang kawannya.
"Terus waktu mau ambil handphone itu, dilempar, Mbak Dwi tersudut ya? Kena kepala? Itu ada bocor ya di kepala? Terus apa yang terjadi, Mbak?" tanya Habiburokhman.
Dwi Ayu menjawab, kepalanya pun berdarah. Namun, usai dilempar, saat itu ia belum tahu kepalanya berdarah. Ketika itu, ia hanya memegangi kepalanya. "Dia mungkin sudah lihat duluan berdarah, terus kabur ke belakang, baru saya bisa kabur ke luar toko."
"Setelah berdarah, Mbak dibawa ke RS (rumah sakit)?" tanya Habiburokhman.
Dwi Ayu mengiyakan, "dibawa ke klinik di Penggilingan."
Sebelumnya, kasus penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur viral di media sosial. Dalam video yang beredar, korban tampak dihantam dengan kursi.
Pada Senin dini hari, 16 Desember 2024, George Sugama Halim ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka.
George disangka pasal penganiayaan. Ia dijerat melanggar Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.