Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pencabulan Anak oleh Teman Mengaji, Akibat Nonton Film Porno

Polisi Tangerang Selatan menangkap remaja berinisial AZ dalam kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.

5 Maret 2019 | 18.43 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim dari Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap remaja berinisial AZ, 17 tahun, dalam kasus pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, HNF. Keduanya tergabung dalam kelompok pengajian di musala yang sama di perumahan di Kampung Utan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander Yurikho, AZ ditangkap pada Kamis, 28 Februari 2019. "Tersangka kami tangkap sekitar pukul 17.00 WIB di daerah Pamulang," kata Alexander dalam keterangan tertulisnya, Senin 5 Maret 2019.

Peristiwa pencabulan itu berawal saat HNF pulang mengaji pada Ahad pagi 13 Januari 2019, sekitar Pukul 07.00 WIB. Saat di perjalanan, HNF dipanggil oleh AZ dari sebuah rumah kontrakan kosong. Menurut Alexander, HNF langsung diperkosa oleh AZ sesaat setelah ia masuk ke dalam rumah tersebut.

"Setelah selesai perbuatan pidana susila, tersangka menyuruh korban untuk pulang," ucap Alexander.

Sesampainya di rumah, HNF mengganti celana dalamnya yang teradapat bercak darah. Orang tua yang melihat langsung memanggil HNF. Setelah HNF bercerita, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

Alexander mengatakan kalau hubungan antara HNF dengan AZ hanya sebatas teman yang sama-sama menuntut ilmu agama di musala yang sama. Korban, kata dia, tak begitu mengenal AZ. Sedang AZ mengaku kepada polisi nekat mencabuli korban lantaran terdorong hasrat seksual sehabis menonton film porno di ponsel rekannya.

Polisi berencana menjerat AZ dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun sejalan dengan itu juga akan dilakukan pendampingan terhadap kedua tersangka dan korban pencabulan itu bersama Bapas Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Banten dan P2TP2A Kota Tangerang Selatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus