Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pencuri Spesialis Spion Mobil Fortuner Ditangkap di Tambora

Polisi menangkap dua tersangka pencuri spion mobil yang sudah beberapa kali menggasak spion Toyota Fortuner di sejumlah tempat di Jakarta.

14 Juli 2020 | 00.05 WIB

Ilustrasi pencuri. Dok.TEMPO/Fully Syafi;
Perbesar
Ilustrasi pencuri. Dok.TEMPO/Fully Syafi;

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua tersangka pencuri spion mobil yakni WS alias Black, 40 tahun dan FR, 28, di Jalan KH. Mansyur, Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu, 11 Juli 2020. Keduanya dipergoki warga dan patroli polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Melihat para pelaku tengah melakukan aksinya mengambil spion mobil Fortuner, piket buser dibantu warga sekitar mengejar pelaku," ujar Kepala Kepolisian Sektor Tambora Komisaris Iver Soon Manosoh dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Iver, kedua pencuri spion mobil itu sempat dipukuli warga saat tertangkap. Namun polisi mengevakuasi kedua pria itu dari kerumunan warga menuju ke kantor Polsek Tambora. Polisi juga menyita sebuah spion mobil sebagai barang bukti.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, Ajun Komisaris Suparmin menemukan korban lain  pencurian spion mobil yang dilakukan kedua tersangka. Karena itu, polisi menyimpulkan keduanya memang pencuri spesialis spion mobil.

WS dan FR diketahui mencuri spion mobil Toyota Fortuner di bawah Tol Slipi, Pangkalan Bus Kopaja 88, Jakarta Barat pada Selasa, 7 Juli 2020. Mereka juga melakukan kejahatan di Jalan Jembatan Tiga, Pejagalan, Jakarta Utara pada Jumat, 10 Juli 2020 dengan menggasak spion mobil Fortuner.

Pencuri spesialis spion mobil Fortuner itu sudah dua kali beraksi di kawasan Jalan KH. Mansyur, Tambora, Jakarta Barat pada Sabtu, 11 Juli 2020. "Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP," kata Suparmin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus