Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Brigjen Endar Priantoro Siap-siap Bikin Banding Administratif ke KPK

Bastian mengatakan Brigjen Endar Priantoro telah mengajukan keberatan administratif ke KPK sejak 12 April 2023.

1 Mei 2023 | 12.30 WIB

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal atau Brigjen Endar Priantoro tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk menggugat pencopotannya dari posisi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Endar disebut tengah mempersiapkan banding administratif kepada KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam waktu dekat (akan dibuat),” kata anggota tim kuasa hukum Endar, Bastian Bloude saat dihubungi, Senin, 1 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Banding administratif merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh pegawai aparatur sipil negara yang tidak puas dengan keputusan pejabat Pembina kepegawaian mengenai pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Banding ini dapat dilakukan apabila upaya keberatan administratif yang diajukan oleh si pegawai lebih dulu sudah ditolak atau tidak dijawab oleh lembaga terkait.

Bastian mengatakan Endar telah mengajukan keberatan administratif ke KPK sejak 12 April 2023. Keberatan itu ditujukan terhadap Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tanggal 31 Maret 2023. Surat keputusan tersebut menyatakan KPK mencopot Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan per 1 April 2023. Surat inilah yang dilawan Endar melalui keberatan administratif tersebut.

Endar mengajukan tiga tuntutan dalam surat keberetan itu. Pertama, dia meminta KPK memulihkan nama dan mengembalikan jabatannya. Kedua, Endar meminta KPK membatalkan SK pemberhentian dirinya sebagai Dirlid KPK. Ketiga, Endar meminta KPK membatalkan proses rekrutmen direktur penyelidikan baru. Sejauh ini, KPK belum memberikan jawaban atas surat keberatan administratif tersebut.

Masalahnya menurut Bastian, hingga sekarang KPK belum merespons keberatan administratif tersebut. Menurut dia, sesuai ketentuan UU Administrasi Pemerintahan, keberatan tersebut memiliki jangka waktu 21 hari dan pihak KPK memiliki waktu 10 hari untuk memberikan jawaban atas keberatan itu.

Apabila dihitung sejak pengajuan surat keberatan itu pada 12 April, maka sebenarnya tenggat waktu 10 hari sudah lewat. Namun, Bastian berkata memang ada beberapa hari yang terpotong oleh cuti Lebaran. “Ada beberapa hari terpotong karena libur lebaran plus denga cuti bersama,” tutur dia. “Sampai dengan hari ini, kami belum menerima informasi terkait dengan balasan maupun jawaban ataupun tanggapan apapun dari KPK perihal keberatan administratif Bapak Endar Priantoro,” kata dia melanjutkan.

Menurut dia, pihak Endar telah menyiapkan langkah lanjutan apabila KPK tak kunjung merespons surat keberatan itu. Langkah yang pertama diambil adalah banding administratif. Apabila banding itu juga tak direspons atau ditolak, kata dia, barulah Endar akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Kalau semua prosedur untuk pengajuan gugatan PTUN sudah kita laksanakan, termasuk apabila tidak ada tanggapan atau jawaban terkait keberatan administratif kami, ya kami akan ajukan banding terlebih dahulu,” kata dia.

Tempo telah menanyakan tentang jawaban KPK terhadap keberatan administratif yang diajukan Endar kepada juru bicara KPK Ali Fikri. Namun, Ali belum merespons pesan teks yang dikirimkan Tempo.

Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan pada 1 April 2023. Pencopotan ini bermula dari surat rekomendasi yang dikirimkan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada November 2022. Dalam surati itu, Firli meminta Endar dan Karyoto yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan untuk ditarik dari KPK, lalu dipromosikan dalam jabatan baru di kepolisian.

Listyo Sigit hanya mengabulkan sebagian permintaan itu, yakni menarik Karyoto. Melalui surat, Listyo meminta Endar untuk tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Meski ada permintaan itu, pimpinan KPK pada akhirnya tetap mencopot Endar dari jabatannya. KPK menyatakan bahwa pencopotan ini dilakukan lantaran masa kerja Endar telah berakhir di KPK. Keputusan pencopotan itu disebut diambil dalam rapat yang dihadiri lima pimpinan KPK.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus