Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengacara Dengan 10 Petani

Pengacara Frans Gunawan mewakili 10 petani yang menuntut keadilan (7 hektar tanah mereka dibeli pamong desa secara paksa) diserahkan ke laksusda dengan tuduhan melakukan kerjasama dengan oknum eks PKI.(hk)

24 Oktober 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMENUHI panggilan Bupati Kediri, dengan harapan sekedar menerima penjelasan, Pengacara Frans Gunawan ringan menuju ruang pertemuan kabupaten. Pembela dari Biro Bantuan & Konsultasi Hukum yang berpusat di Malang tersebut sebelumnya memang pernah menyatakan ada manipulasi tanah petani di Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, di Kabupaten Kediri (Jawa Timur). Hal itu diadukannya ke Menteri Dalam Negeri. Siapa menyangka, di ruang pertemuan ternyata hadir juga beberapa pejabat sipil' dan militer--dan tak ketinggalan juga wartawan. Dan bukan pula penjelasan yang diterima Frans Gunawan. Bupati Usri Sastradiredja, seperti dituturkan Gunawan kemudian, berkata begini "Saudara telah membantu oknum-oknum eks walap (wajib lapor) PKI. Karena itu saudara juga diangap sama dengan mereka. Oleh karena itu saudara saya serahkan ke Laksusda!" Kepala Staf Kodim Mayor Sudiyanto, yang hadir mewakili Dandim Kediri, langsung menyatakan menerima "penyerahan" tersebut. Disertai keterangan, seperti diceritakan Gunawan kembali, "kegiatan" pengacara itu bukan yang pertama. Sebelumnya ia juga pernah mengurus sengketa yang menyangkut bekas gedung pertemuan cina Baperki (CHTH). Kalau tahu sebelumnya bahwa panggilan bupati hanya untuk menuduhnya begitu dan menyerahkannya kepada Laksusda, kata Frans Gunawan yang berkantor di Jalan Patimura Kediri itu, "tidak mungkin saya mau datang--sebab itu melanggar hak-hak saya sebagai pengacara." Pendiri dan dosen Universitas Kediri (juga pengajar di IKIP PGRI Kediri dan Universitas Darul Ulum Jombang) tersebut, memang merasa sedang menjalankan tugasnya sebagai pengacara mewakili 10 petani yang menuntut keadilan. Suatu hari, Juli lalu, datanglah 10 petani pemilik sawah, tegal, dari Desa Manggis ke kantor Gunawan. Mereka mengadu bahwa sekitar 7 hektar unah mereka dibeli pamong desa secara paksa dengan harga Rp 10 ribu/are. Alasannya, seperti cerita mereka kepada Gunawan, tanah tersebut "untuk pembangunan". Usul para petani, agar mereka mendapat ganti tanah lain, tak diindahkan. Jual-beli berlangsung hanya melalui surat kuasa bercap jempol para petani belaka. Frans Gunawan (51 tahun), lulusan Fakultas Hukum UGM (Yogya), memulai penyelidikannya dari kantor pembayaran Ipeda. Dari situ ketahuan bahwa tanah milik rakyat tersebut telah berganti pemilik atas nama beberapa pamong desa--kamituo, kebayan atau jogoboo. Bahwa jual-beli tanah-tanah tersebut tidak melalui pejabat yang berwenang, PPAT, menurut Gunawan "merupakan petunjuk yang kuat adanya manipulasi." Frans Gunawan lalu meneruskan pengaduan petani tersebut ke Menteri Dalam Negeri. Para pamong di Desa Manggis dituduhnya "menipu rakyat yang buta hukumi'. Seraya minta agar Mendagri menindak para pamong dan mengembalikan hak para petani yang dibelanya. Mengamuk Hasilnya? Menganggap urusan berbau politik, Bupati Usri menyerahkan Frans Gunawan ke Laksusda, akhir September lalu. Dengan kejadian tersebut, menurut Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta, A. Rachman Saleh, kepada Harian Sinar Harapan awal bulan ini: "Sedikitnya sudah dua kali Laksusda Jawa Timur mencampuri gugatan yang menyangkut tanah.". Yang pertama menyangkut Umardani Kombayono, pokrol, yang dituduh menipu para petani di Blitar yang dibelanya. Meskipun para petani bersaksi tak pernah ditipu--bahkan dibela--Laksusda tetap menahan Umardani. Belakangan, ketika pengadilan menjatuhkan hukuman kepadanya 1« tahun, Umardani mengamuk di ruang sidang (TEMPO 5 September). Bupati Usri Sastradiredja tak ingin banyak bicara. "Masalahnya sudah diambil-alih Gubernur -- saya dilarang memberi keterangan pers," kata Bupati, di tengah acara rapat pimpinan daerah belum lama ini. Namun sebelumnya Sastradiredja ada menyatakan kasus yang diserahkannya ke Laksus tak lain berupa dugaan kuat, bahwa Frans Gunawan telah bekerjasama dan membantu oknum eks PKI melancarkan kegiatan provokasi. Sedangkan pengaduan petani yang diteruskan Gunawan ke Menteri Dalam Negeri, menurut Sastradiredja, merupakan fitnah bagi pamong desa di wilayahnya Juga, katanya lagi, Gunawan telah berani memanggil pamong desanya meskipun ia seharusnya tahu bahwa seorang pengacara tak berwenang memanggil aparatur pemerintah. Untuk itu semua Sastradiredja akan memperkarakan Gunawan sebagaimana mestinya-tidak melalui tangan Laksusda. Kepala Desa Manggis, Harjo Kemin (5Z tahun), memang merasa terfitnah oleh laporan Gunawan. Urusannya dengan petani, katanya, begini duduk soalnya. Desanya mendapat proyek SD Inpres dan pasar. Musyawarah desa memutuskan, agar lokasi dipilih di tanah bengkok, tanah milik desa yang diserahkan kepada pamong sebagai gaji. Untuk proyek tersebut diperlukan 3 hektar. Sebagai ganti bengkok yang terkena proyek, menurut Harjo, musyawarah desa memutuskan mengambil tanah milik petani luar desa dengan memberikan ganti rugi. Maka dipilihlah unah milik 10 penduduk Desa Ngancar dan Pandantoyo. "Jumlah ganti rugi berdasarkan musyawarah dengan pemiliknya," kata Harjo. Oleh karena itu ia merasa terfitnah bila dituduh menipu penduduk. "Tuntutan sudah saya serahkan ke kejaksaan," kata Harjo. Beberapa orang yang boleh dianggap mula-mula mengurus tanah tersebut, Soron dan Poniran, belakangan tak tampak lagi di desanya. "Beberapa kali mereka dicari orang berpakaian hijau," ujar Wiryantono, ayah Soron, "dan sebulan mereka tidak pulang." Untuk kesekian kalinya petani tak berani pulang ke desa setelah mencoba menuntut haknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus