Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pengadaan Gorden Rumah Dinas DPR Rp 48 M, ICW: Ada Potensi Kecurangan

ICW meminta Sekjen DPR membuka secara gamblang rencana pengadaan gorden di rumah dinas anggota DPR yang sampai Rp 48 M.

30 Maret 2022 | 08.24 WIB

Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. Gedung Nusantara I DPR RI merupakan gedung tempat ruangan fraksi partai para anggota Dewan bekerja serta terdapat sejumlah ruang rapat komisi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020. DPR RI melakukan penutupan atau lockdown terhadap Gedung Nusantara I DPR RI setelah 18 anggota Dewan terpapar virus corona. Penutupan tersebut dilaksanakan mulai Senin, 12 Oktober hingga 8 November 2020. Gedung Nusantara I DPR RI merupakan gedung tempat ruangan fraksi partai para anggota Dewan bekerja serta terdapat sejumlah ruang rapat komisi. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Coruption Watch (ICW) memberikan catatan kritis terkait pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengadaan barang tersebut menyedot anggaran APBN 2022 sebesar Rp 48,7 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peneliti ICW Egi Primayogha menilai pengadaan gorden tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan. Besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gorden tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Tidak adanya transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan dalam pengadaan gorden,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa malam, 29 Maret 2022.

Alokasi anggaran untuk pengadaan gorden itu ada di Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Di dalam sistem itu pengadaan berjudul ‘Penggantian Gorden dan Blind DPR Kalibata’ tidak menyertakan informasi secara jelas mengenai volume pekerjaan.

“Hal ini tentunya tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang jasa terkait transparansi informasi,” kata Egi.

Selain itu, Egi berujar, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tender. Berdasarkan informasi di LPSE DPR, waktu pembuatan tender dilakukan pada 8 Maret 2022.

Hingga saat ini prosesnya sedang berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga. Total penyedia yang mendaftar untuk lelang tersebut sebanyak 49 perusahaan. 

Sedangkan penyedia yang telah memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan yakni PT Sultan Sukses Mandiri dengan penawaran harga Rp 37,7 miliar; PT Panderman Jaya harga penawaran Rp 42,1 miliar; dan PT Bertiga Mitra Solusi penawaran Rp 43,5 miliar.

“Dalam proses pemilihan penyedia, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh ketiga penyedia tersebut, yaitu izin usaha dalam bidang dekorasi interior,” tutur Egi.

Namun, dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) milik LKPP diketahui bahwa dari tiga perusahaan itu, yang memegang izin usaha untuk dekorasi interior hanya PT Bertiga Mitra Solusi. Sedangkan dua perusahaan lainnya sama sekali tidak memiliki izin usaha tersebut. 

“Hal ini patut diduga bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas saja karena tidak ada kompetisi antar para penyedia,” katanya soal pengadaan gorden di rumah dinas anggota DPR.

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus