Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Menanti Jerat Hukum Penguntit Widika Sidmore

Aktris Widika Sidmore menjadi korban penguntitan sejak 2 tahun terakhir. Laporannya ke Polda Metro Jaya masih tak berbuah hasil.

3 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Ilustrasi penguntit. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi penguntit. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Aktris Widika Sidmore menjadi korban penguntitan dalam dua tahun terakhir.

  • Laporannya ke Polda Metro Jaya mandek.

  • Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang antipenguntitan seperti negara lain, pelaku sebenarnya bisa dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Aktris Widika Sidmore menjadi korban penguntitan siber alias stalking oleh orang tak dikenal. Meski Indonesia tak memiliki undang-undang khusus yang mengatur pengutitan, pelaku dinilai tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus