Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Aktris Widika Sidmore menjadi korban penguntitan dalam dua tahun terakhir.
Laporannya ke Polda Metro Jaya mandek.
Meskipun Indonesia belum memiliki undang-undang antipenguntitan seperti negara lain, pelaku sebenarnya bisa dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Aktris Widika Sidmore menjadi korban penguntitan siber alias stalking oleh orang tak dikenal. Meski Indonesia tak memiliki undang-undang khusus yang mengatur pengutitan, pelaku dinilai tetap bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo