Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pelaku kasus penipuan uang palsu di Bekasi dibekuk polisi karena berniat menipu korbannya dengan menjual uang mainan senilai Rp 1 miliar seharga Rp 500 juta.
Baca: Percaya Foto Kapolri, Pengusaha IT Tertipu Rp 1 Miliar
"Pengakuan kedua tersangka, diketahui uang mainan yang akan dijual kepada korbannya seharga Rp 500 juta," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Jarius Saragih di Bekasi, Kamis, 18 Oktober 2018.
Menurut dia, dua tersangka bernama Parsono, 48 tahun, warga Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, dan rekannya, Nanang, 34 tahun, warga Desa Mengun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kronologi kejadian berawal saat pihaknya memperoleh informasi pada Rabu, 17 Oktober 2018, pukul 17.00, bahwa akan terjadi transaksi penipuan uang palsu di kawasan bundaran jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jalan Wibawa Mukti I, Jatiasih, Kota Bekasi.
"Tim Buser (Burur Sergap) Unit Kamneg Satreskrim (Keamanan Negara Stuan Resrse Kriminal) Polres Metro Bekasi Kota meluncur ke lokasi dengan cara menyamar sebagai pembeli," kata Jarius.
Setelah bertemu dengan para pelaku, pihaknya langsung menangkap kedua tersangka penipuan dengan cara menjual uang pecahan Rp 100 ribu palsu.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata diketahui bahwa uang tersebut adalah kertas mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 lak atau senilai Rp 1 miliar, yang akan dijual dengan harga Rp 500 juta," ujar Jarius.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 100 ikat senilai Rp 1 miliar.
Baca: Tersangka Penipuan Modus CPNS: Saya Hanya Tawarkan Pekerjaan
Polisi menjerat para tersangka penipuan uang palsu tersebut dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini