Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Penjelasan Mahkamah Agung Soal Vonis Ringan Harvey Moeis karena Bersikap Sopan

Mahkamah Agung menyatakan putusan pidana kepada terdakwa didasarkan pada Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

3 Januari 2025 | 07.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Vonis Ringan Harvey Moeis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Agung menyatakan perlu mengubah undang-undang untuk menghapus pertimbangan meringankan karena seorang terdakwa bersikap sopan selama persidangan. MA menyampaikan hal itu merespons pertimbangan meringankan terhadap hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis.

“Kalau mau dihapus, ya undang-undangnya seperti itu. Lagi-lagi kalau mau dihapus ya diubah dulu ya,” kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Yanto menjelaskan, berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebelum menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa, maka hakim perlu menyebut hal yang memberatkan dan meringankan.

“Itu jadi wajib dicantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Nah, pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan itu kan secara umum,” ujarnya.

Pasal 197 ayat (1) huruf f UU KUHAP berbunyi: “Aturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.”

Meski demikian, Yanto menyebutkan kadang-kadang ada pertimbangan secara khusus untuk meringankan seorang terdakwa.

“Misalnya kecelakaan, kemudian ternyata korban cacat kakinya, terus pelaku ternyata sanggup menyekolahkan sampai kuliah, itu kan ada pertimbangan khusus nanti di luar pertimbangan umum,” ujarnya.

Sebelumnya, salah seorang terdakwa yang diberikan pertimbangan meringankan adalah Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

“Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum,” ucap hakim ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.

MA: Pernyataan Presiden Soal Vonis 50 Tahun Bukan Intervensi

Yanto juga berpendapat pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal vonis untuk koruptor seharusnya diberikan 50 tahun bukan merupakan intervensi. Dia mengatakan pernyataan Prabowo itu dimaksudkan sebagai imbauan agar, jika alat bukti sudah lengkap sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka jangan diberikan vonis ringan.

“Kan imbauannya begitu, jadi tidak intervensi kepada yudikatif. Intervensi itu, ‘Kalau merah, kau bikin hijau’. Nah itu intervensi. Beliau kan tidak begitu. Jadi kami tidak merasa diintervensi,” kata Yanto.

Dia menjelaskan pernyataannya tersebut disampaikan usai menyaksikan tayangan televisi mengenai cuplikan pernyataan Prabowo soal vonis 50 tahun.

“Saya kebetulan juga nonton TV waktu beliau menyatakan statement. Jadi statement beliau kan begini kalau enggak salah, mohon dikoreksi ya. ‘Kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu, nah di 50 tahun.’ Nah itu enggak intervensi ya, kan penegasan saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024, mengkritik para hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

“Kalau sudah jelas-jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan ringan lah,” kata Presiden.

Presiden mengatakan rakyat mengerti, kalau melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan triliun, maka seharusnya vonisnya sekian tahun. “Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” ujar Prabowo.

Pilihan editor: Reaksi Parpol atas Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus