Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Dominasi Aparatur Hukum di KPK

Kenapa DPR memilih pimpinan KPK dari lembaga penegak hukum lain?

24 November 2024 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • DPR memilih pimpinan KPK dari polisi dan jaksa.

  • Kisruh pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane ke Filipina.

  • Polisi menembak polisi di Solok yang membongkar mafia tambang ilegal.

KOMISI bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memilih lima pemimpin baru Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029 pada Kamis, 21 November 2024. Dari hasil pemilihan lewat voting yang dilakukan DPR, komposisi pimpinan KPK didominasi aparatur penegak hukum.

Lima pemimpin baru KPK adalah Setyo Budiyanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono. Setyo Budiyanto yang berpangkat komisaris jenderal ditunjuk sebagai Ketua KPK.

Komposisi pimpinan baru dikritik karena tak melibatkan unsur masyarakat sipil. “Bagaimana bisa semangat Reformasi dibawa ketika pimpinan yang terpilih berasal dari berbagai instansi yang menjadi salah satu obyek pengawasan KPK?” kata Lakso Anindito, Ketua IM57+ Institute, lembaga antikorupsi yang didirikan eks anggota KPK.

Selain Setyo, pemimpin dari lembaga penegak hukum adalah Fitroh dan Tanak yang berasal dari Kejaksaan Agung. Dua pemimpin lain adalah Ibnu Basuki, hakim tinggi pemilah perkara di Mahkamah Agung; dan Agus Joko Pramono, mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. 

Keraguan terhadap pimpinan baru KPK juga terlihat dalam uji kelayakan dan kepatutan. Sebab, Setyo dan Agus menyebutkan akan membatasi operasi tangkap tangan (OTT). Tanak bahkan berjanji menghapus OTT jika kembali terpilih. 

“Momen itu sangat menggambarkan kesesatan pikir para anggota Dewan dalam melihat penindakan pemberantasan korupsi,” ujar staf Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Diky Anandy.

Ketua Komisi bidang Hukum DPR Habiburokhman mengklaim proses pemilihan berjalan demokratis dan transparan. “Kami tidak bisa memaksa setiap anggota menyampaikan pilihannya seperti apa, karena dipilih secara tertutup,” ucap politikus Partai Gerindra itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mary Jane Dikembalikan ke Filipina

Kepala Lapas Perempuan IIB Yogyakarta Evi Loliancy (keempat dari kiri) bersama Kabid Pembinaan Bimbingan dan TI Kemenkumham DIY Sambiyo (ketiga dari kiri) dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta Sigit Sudarmono (kedua dari kiri) menjelaskan kondisi terbaru warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Veloso, saat jumpa pers di Lapas Perempuan IIB Yogyakarta, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 21 November 2024. Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko

PRESIDEN Prabowo Subianto menyetujui permohonan pemindahan terpidana mati kasus narkotik, Mary Jane Veloso, ke negara asalnya, Filipina. Pemindahan akan dilakukan pada Desember 2024.


Pengakuan status terpidana Mary Jane menjadi salah satu syarat pemindahan. Pemerintah juga meminta Filipina memastikan Mary Jane menjalani sisa hukuman dan membiayai proses pemindahan tahanan. Pembinaan tahanan akan menjadi kewenangan pemerintah Filipina.

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah Filipina bisa saja memberikan grasi kepada Mary Jane dan mengubah hukumannya menjadi seumur hidup. “Pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina,” ucap Yusril pada Rabu, 20 November 2024.

RUU Bermasalah di Prolegnas DPR

Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua dari kanan) didampingi Wakil Ketua Saan Mustopa (kedua dari kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) menerima berkas laporan pembahasan RUU Prolegnas dari Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan (kiri) dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 19 November 2024. Antara Foto/Galih Pradipta

DEWAN Perwakilan Rakyat menyetujui 176 rancangan undang-undang yang masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025-2029, Selasa, 19 November 2024. Salah satunya RUU Pemilihan Kepala Daerah yang pembahasannya menimbulkan kontroversi pada Agustus 2024. RUU ini berstatus carryover atau warisan dari DPR periode sebelumnya.

Pengesahan RUU Pilkada sempat ditolak keras karena pembahasannya di Badan Legislasi berlangsung hanya sehari. “Meski statusnya carryover, seharusnya dibicarakan lagi oleh DPR dan pemerintah,” ujar peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus.

Ketua Badan Legislasi Bob Hasan menjamin RUU Pilkada akan dibahas ulang dan tak serta-merta disahkan. “Semua harus melibatkan partisipasi publik,” tutur politikus Partai Gerindra tersebut.

Lapor Wapres Dievaluasi

Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi saat memberikan keterangan pers mengenai layanan Lapor Mas Wapres di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, 19 November 2024. Tempo/Subekti

ISTANA mengevaluasi program Lapor Mas Wapres yang dibuat oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejak program itu dibuka pada Senin, 11 November 2024, Istana justru mendapat banyak aduan iseng ke nomor pengaduan. “Sistemnya sedang dibuat dan dimatangkan,” ucap Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Senin, 18 November 2024.

Selain lewat WhatsApp, Gibran membuka pos pengaduan di Istana Wakil Presiden di Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Hasan menjelaskan, akan dibentuk tim khusus untuk menyaring urgensi dan prioritas tiap laporan yang masuk.

Dosen komunikasi politik Universitas Paramadina, Jakarta, Hendri Satrio, mendorong program itu tak memberi harapan palsu. “Jangan cuma menerima laporan, terus sudah, tidak ada tindak lanjut,” tutur Hendri.

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono saat konferensi pers kasus polisi menembak polisi di Padang, 22 November 2024. Antara/Fandi Yogari

KEPALA Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Solok Selatan Ajun Komisaris Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kepala Bagian Operasi Ajun Komisaris Dadang Iskandar pada Jumat dinihari, 22 November 2024. Penembakan terjadi di area parkir Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Dadang menyerahkan diri ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Penembakan terjadi setelah Satuan Reskrim Polres Solok Selatan menangkap seorang tersangka kasus tambang ilegal galian C. Dadang diduga tak suka terhadap penangkapan itu. “Indikasi awal menunjukkan adanya konflik internal dalam penanganan kasus ini,” ujar Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono.

Ulil tewas dengan luka tembak di bagian pelipis kanan dan pipi kanan. “Kami akan transparan dalam menyelidiki kasus ini,” kata Suharyono.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus