Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Penyidik Kasus Harun Masiku Kirim Surat Protes ke Pimpinan KPK

Penyidik kasus Harun Masiku di KPK mengirimkan surat protes terkait pengembaliannya ke institusi kepolisian.

19 Februari 2020 | 01.40 WIB

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap usai memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Pimpinan KPK, Firli Bahuri cs ke Dewan Pengawas KPK terkait pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap usai memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Pimpinan KPK, Firli Bahuri cs ke Dewan Pengawas KPK terkait pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Rossa Purbo Bekti, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipulangkan ke Polri melayangkan surat protes ke pimpinan komisi antikorupsi, Firli Bahuri cs. Surat protes ini ia layangkan lantaran tak terima dikembalikan institusi asalnya yang diduga tak sesuai prosedur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"KPK melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rossa, yang kami terima tanggal 14 Februari 2020," kata Pelaksana Tugas Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Selasa, 18 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan pimpinan menghormati langkah yang diambil Rossa. Menurut dia, langkah itu sesuai dengan aturan yang berlaku bila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah keputusan.

Menurut Ali, kini pimpinan tengah mempelajari surat tersebut. Dia mengatakan pimpinan akan segera memberi jawaban atas surat tersebut. "Tentunya nanti pimpinan akan menjawab surat keberatan dari Mas Rossa dan nanti akan disampaikan kepada yang bersangkutan," ujar dia.

Rossa adalah penyidik asal kepolisian yang tiba-tiba dipulangkan ke institusi asalnya tak lama setelah operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kasus ini menyeret sejumlah kader PDIP, salah satunya Harun Masiku yang masih buron.

Pengembalian Rossa dilakukan atas permintaan Mabes Polri. Namun, diduga penarikan itu didahului permintaan dari KPK. Kepolisian melayangkan surat penarikan itu pada 13 Januari 2020. Beberapa hari kemudian, Wakil Kepolisian Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono membatalkan penarikan itu melalui surat. Gatot sampai dua kali mengirim surat tersebut ke KPK.

Kendati begitu, pimpinan KPK berkukuh mengembalikan Rossa. Ali berdalih pimpinan keburu meneken surat pemberhentian Rossa sebelum surat pembatalan tiba. Pimpinan menandatangani surat pemberhentian Rossa di hari yang sama ketika kepolisian mengirimkan surat penarikan. Ditengarai surat dari Firli ini tak melalui mekanisme persuratan yang ada di KPK.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus