Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Febri Diansyah mengatakan selama menjalani pemeriksaan, penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mencecarnya dengan pertanyaan soal proses menjadi penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Pada pemeriksaan pada Senin kemarin, penyidik tak menanyakan soal kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal berdasarkan agenda pemeriksaan, Febri Diansyah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku yang terlibat kasus suap pengurusan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. "Posisi saya dalam pemeriksaan ini adalah sebagai advokat, khususnya penasihat hukum Pak Hasto Kristiyanto," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin petang, 14 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik, yakni mulai dari kapan bergabung dengan tim penasihat hukum Hasto hingga prosesnya. Bahkan, dia berujar telah menunjukkan surat kuasa khusus atas nama Hasto kristiyanto untuk perkara yang sedang berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
Di hadapan penyidik, Febri Diansyah mengatakan tidak pernah menangani perkara Hasto selama masih menjadi pegawai KPK, baik di tahap pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Tidak hanya itu, ketika operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Januari 2020, dia mengaku sudah tidak lagi menjabat sebagai juru bicara KPK dan menyerahkan pengunduran diri secara langsung kepada pimpinan pada 26 Desember 2019.
Karena itu, kata dia, akses informasi yang biasanya didapat jubir sudah terputus. Ia mengatakan keputusan untuk mendampingi Hasto dengan mempertimbangkan segala aspek, mulai dari etik, hukum, serta itikad baik.