Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menyelidiki kasus seorang perempuan inisial JK (33) yang merampas mobil patroli jalan tol pada Minggu, 23 Juli 2023. Perampasan mobil patroli itu terjadi di Gerbang Tol Jatiwaringin 2 Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan kasus perampasan mobil itu ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur. Polisi telah menangkap perempuan yang membawa kabur mobil patroli itu hingga menabrak kendaraan lain.
"Pelaku sudah dibawa ke Rumah Sakit Kejiwaan Daerah (RSKD) Duren Sawit untuk diobservasi," kata Lina di Polres Metro Jakarta Timur, Jatinegara, Senin, 24 Juli 2023, seperti dikutip dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Lina, perempuan itu harus menjalani observasi di RSKD Duren Sawit untuk mengetahui apakah dia mengkonsumsi obat-obatan atau tidak. Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku yang sebelumnya diduga mengalami gangguan jiwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami masih mendalami motif pelaku merampas mobil patroli layanan jalan tol," kata Lina.
Kemarin, JK membawa kabur mobil layanan jalan tol milik PT KKDM dari Tol Jatiwaringin, Becakayu. Dia memacu kendaraan itu hingga keluar jalan tol dan menuju Jalan Jenderal Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Di Jalan Jenderal Ahmad Yani, mobil patroli yang dikemudikan JK menabrak Honda Jazz berpelat D 1016 YR dan Toyota Rush berpelat B 1759 NJO. Perempuan itu juga menabrak trotoar jalan. Kondisi mobil yang dibawa kabur JK pun ringsek.
Usai kecelakaan itu, JK menaiki kap mobil patroli jalan tol sambil berteriak minta tolong. Pelaku perampasan mobil itu kemudian dibawa ke kantor Unit Kecelakaan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas (Laka Satlantas) Jakarta Timur pada Minggu malam.
Satlantas Jakarta Timur telah menyerahkan kasus perempuan membawa kabur mobil patroli itu ke Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur.
Pilihan Editor: ART yang Ikut Aniaya Siti Khotimah Dihukum 4 Tahun dan 3 Tahun 6 Bulan Penjara