Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Perempuan Penyedia Anak untuk Eks Kapolres Ngada Masih Mahasiswa, Dapat Imbalan Rp 3 Juta

Fani, mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, NTT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.

26 Maret 2025 | 14.52 WIB

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta,17 Maret 2025. Antara/Fauzan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (kedua kiri) berjalan usai menjalani sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta,17 Maret 2025. Antara/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - FWLS alias Fani (20), mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Kupang, NTT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak yang melibatkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Fani adalah perempuan yang menyediakan anak berusia enam tahun untuk AKBP Fajar.

Kini, mahasiswi berusia 20 tahun tersangka tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT, setelah ditangkap pada Senin, 24 Maret 2025.

"Fani berperan dalam merekrut seorang anak perempuan berusia 6 tahun, berinisial I, untuk menjadi korban pencabulan mantan Kapolres Ngada," kata Direktur Reskrimum Polda NTT Komisaris Besar Patar Silalahi melalui keterangan tertulis, Rabu, 26 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan Fani sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 21 Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, Fani mengakui perbuatannya, termasuk membawa korban ke lokasi pencabulan anak itu terjadi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Fani berkenalan dengan AKBP Fajar melalui aplikasi Michat pada Juni 2024, sebelum akhirnya terlibat dalam aksi kejahatan ini," ujar Patar.

Polisi menjelaskan kronologi kasus pencabulan anak ini bermula dari Fani mendekati korban dengan mengajaknya jalan-jalan dan makan bersama. Pada 11 Juni 2024, Fani mengantar korban ke Hotel Kristal Kupang, tempat AKBP Fajar menginap.

"Saat korban tertidur, AKBP Fajar melakukan tindakan pencabulan. Fani menunggu di luar kamar hotel, tepatnya di kolam renang," kata Patar.

Setelah kejadian, Fani membawa korban pulang dan memperingatkannya agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Fani menerima imbalan uang Rp 3 juta dari AKBP Fajar, sementara korban diberi Rp 100 ribu.

Atas perbuatannya, Fani dijerat dengan berbagai pasal berat. Pertama, Pasal 6 huruf C, Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 15 huruf c, e, dan g dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Kemudian, Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

AKBP Fajar melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun. Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, antara lain, berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Eks Kapolres Ngada juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di situs gelap (dark web). Polri masih mendalami motif AKBP Fajar melakukan perbuatan dimaksud.

Adapun kronologi pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang diterima oleh Ditreskrimum Polda NTT.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan bahwa kepolisian menerima informasi pada 22 Januari 2025 tentang dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur oleh AKBP Fajar. Ditreskrimum kemudian menyelidiki informasi tersebut ke sebuah hotel di Kota Kupang yang diduga menjadi lokasi perbuatan asusila dimaksud.

Polda NTT menggali informasi kepada pihak hotel, mengecek CCTV, dokumen registrasi, hingga menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” ucap Patar.

Pada saat yang bersamaan, Divpropam juga bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap eks Kapolres Ngada. Dalam proses ini, Div Popam melakukan tes urine terhadap AKBP Fajar dan didapati bahwa yang bersangkutan positif narkoba. Pada Kamis, 13 Maret 2025, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka asusila dan narkoba. Ia dipersangkakan pasal berlapis dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kronologi Willie Salim 'Kehilangan' Rendang 200 Kilo hingga Dipolisikan karena Dinilai Permalukan Palembang

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus