Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Periksa 2 Saksi, KPK Dalami Aliran Duit dari Perusahaan ke Andhi Pramono

KPK telah memeriksa dua orang saksi tambahan terkait dugaan kasus gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono

1 Agustus 2023 | 13.28 WIB

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi dalami kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin 31 Juli 2023, KPK memanggil dua saksi Direktur PT Mutiara Globalindo Ricky Rudolf Soplanit dan karyawan swasta Agus Diyanto. Agenda pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Juru bicara KPK Ali Fikri.

“Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi atas adanya dugaan aliran penerimaan uang oleh Andhi Pramono dari beberapa perusahaan swasta. Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," ucap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya KPK juga telah memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, keduanya diperiksa sebagai saksi pada 27 juli 2023.

Selain dua orang swasta, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin pada Jumat 7 Juli 2023. Dalam pemeriksaan terhadap istri mantan pejabat Bea Cukai tersebut KPK meminta keterangan Nurlina tentang sumber penerimaan suaminya. Selain itu, Nurlina juga ditanya tentang aliran uang di rekening bank. Penyidik menduga uang dari rekening tersebut digunakan untuk membelanjakan berbagai barang mewah.

Andhi Pramono menyalahgunakan jabatannya saat berdinas di Ditjen Bea dan Cukai hingga mendapatkan gratifikasi Rp 28 miliar sejak tahun 2012. Andhi juga diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut dengan cara membelanjakannya ke berbagai bentuk aset berharga.

Sampai saat ini, KPK masih mendalami kasus mantan kepala kantor Bea dan Cukai Makassar tersbeut. Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.

KPK menyebut Andhi memanfaatkan jabatannya untuk berperan sebagai broker, kemudian memberikan rekomendasi yang mempermudah para pengusaha dalam kegiatan bidang ekspor-impor.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan terkait harta kekayaan Andhi Pramono, salah satunya di rumah mertua Andhi di Batam. KPK kemudian menyita dokumen transaksi uang milik mantan Kepala Bea dan Cukai itu.

“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP di tempat tersebut,” kata Ali Fikri pada Kamis 13 Juli 2023.

Dalam proses tersebut KPK telah menyita berbagai aset Andhi, sejumlah aset tersebut jika dijumlahkan mencapai Rp 50 Miliar. Selain uang KPK juga menyita 3 mobil mewah.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus