Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa saksi dalami kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Senin 31 Juli 2023, KPK memanggil dua saksi Direktur PT Mutiara Globalindo Ricky Rudolf Soplanit dan karyawan swasta Agus Diyanto. Agenda pemeriksaan ini dikonfirmasi oleh Juru bicara KPK Ali Fikri.
“Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi atas adanya dugaan aliran penerimaan uang oleh Andhi Pramono dari beberapa perusahaan swasta. Kedua saksi hadir dan masih didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa perusahaan swasta," ucap Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa 1 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebelumnya KPK juga telah memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, keduanya diperiksa sebagai saksi pada 27 juli 2023.
Selain dua orang swasta, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin pada Jumat 7 Juli 2023. Dalam pemeriksaan terhadap istri mantan pejabat Bea Cukai tersebut KPK meminta keterangan Nurlina tentang sumber penerimaan suaminya. Selain itu, Nurlina juga ditanya tentang aliran uang di rekening bank. Penyidik menduga uang dari rekening tersebut digunakan untuk membelanjakan berbagai barang mewah.
Andhi Pramono menyalahgunakan jabatannya saat berdinas di Ditjen Bea dan Cukai hingga mendapatkan gratifikasi Rp 28 miliar sejak tahun 2012. Andhi juga diduga menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut dengan cara membelanjakannya ke berbagai bentuk aset berharga.
Sampai saat ini, KPK masih mendalami kasus mantan kepala kantor Bea dan Cukai Makassar tersbeut. Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
KPK menyebut Andhi memanfaatkan jabatannya untuk berperan sebagai broker, kemudian memberikan rekomendasi yang mempermudah para pengusaha dalam kegiatan bidang ekspor-impor.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan terkait harta kekayaan Andhi Pramono, salah satunya di rumah mertua Andhi di Batam. KPK kemudian menyita dokumen transaksi uang milik mantan Kepala Bea dan Cukai itu.
“Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi keuangan yang diduga sengaja disimpan dan disembunyikan tersangka AP di tempat tersebut,” kata Ali Fikri pada Kamis 13 Juli 2023.
Dalam proses tersebut KPK telah menyita berbagai aset Andhi, sejumlah aset tersebut jika dijumlahkan mencapai Rp 50 Miliar. Selain uang KPK juga menyita 3 mobil mewah.
AKHMAD RIYADH |M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: KPK Temukan Transaksi Keuangan Andhi Pramono yang Disembunyikan di Rumah Mertuanya