Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam kasus perusakan CCTV yang menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Saat vonis dijatuhkan, Istri Arif Rahman Arifin, Nadia Rahman menangis histeris saat mendengar suaminya divonis 10 bulan penjara dalam kasus tersebut. Berikut ini rekam jejak karir Arif Rachman Arifin.
AKBP Arif Rachman Arifin menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian pada tahun 2001 silam. Sebelum dipindahtugaskan ke Yanma Polri, jabatan terakhir pria kelahiran 23 Juni 1980 ini adalah Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Arif, demikian AKBP Arif Rachman Arifin biasa disapa, merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 2001. Pria asal Jakarta ini melanjutkan studinya di PTIK dan pendidikan Sespimmen.
Dengan berbekal ilmu dan gelar tersebut, kariernya pun tergolong cemerlang. Setelah lulus tahun 2001, Arif menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Pada 2019, ia ditugaskan ke Jawa Barat menjadi Kapolres Karawang. Ia juga pernah menjadi salah satu bagian dari Polda Jatim, pada 2020 mendapat mandat menjadi Kapolres Jember.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jabatan Arif Rachman Arifin sebagai Kapolres Jember ternyata tidak berlangsung lama karena harus berpindah tugas. Pada 2021, perwira menengah Polri ini ditarik ke Divisi Propam Polri untuk mengemban jabatan sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Arif Rachman Arifin termasuk anggota unggulan karena berbekal brevet penyidik utama, brevet selam Polri dan brevet penerjun Polri. Karier Arif harus berhenti lantaran ia terseret kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pilihan Editor: Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto akan Divonis Hari ini