Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Perjalanan Karier Arif Rachman Arifin, Sosok yang Terlibat Perusakan CCTV pada Kasus Brigadir J

Arif Rachman Arifin dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J

24 Februari 2023 | 08.19 WIB

Terdakwa Arif Rachman Arifin usai menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun hukuman penjara dan denda sebesar 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Arif Rachman Arifin usai menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas kematian Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun hukuman penjara dan denda sebesar 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam kasus perusakan CCTV yang menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Saat vonis dijatuhkan, Istri Arif Rahman Arifin, Nadia Rahman menangis histeris saat mendengar suaminya divonis 10 bulan penjara dalam kasus tersebut. Berikut ini rekam jejak karir Arif Rachman Arifin.

AKBP Arif Rachman Arifin menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian pada tahun 2001 silam. Sebelum dipindahtugaskan ke Yanma Polri, jabatan terakhir pria kelahiran 23 Juni 1980 ini adalah Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Arif, demikian AKBP Arif Rachman Arifin biasa disapa, merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 2001. Pria asal Jakarta ini melanjutkan studinya di PTIK dan pendidikan Sespimmen.

Dengan berbekal ilmu dan gelar tersebut, kariernya pun tergolong cemerlang. Setelah lulus tahun 2001, Arif menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Pada 2019, ia ditugaskan ke Jawa Barat menjadi Kapolres Karawang. Ia juga pernah menjadi salah satu bagian dari Polda Jatim, pada 2020 mendapat mandat menjadi Kapolres Jember.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jabatan Arif Rachman Arifin sebagai Kapolres Jember ternyata tidak berlangsung lama karena harus berpindah tugas. Pada 2021, perwira menengah Polri ini ditarik ke Divisi Propam Polri untuk mengemban jabatan sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Arif Rachman Arifin termasuk anggota unggulan karena berbekal brevet penyidik utama, brevet selam Polri dan brevet penerjun Polri. Karier Arif harus berhenti lantaran ia terseret kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J setelah mengikuti perintah Ferdy Sambo.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus