Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi di antaranya Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 tidak perlu menuduh atau menyalahkan siapa pun atas kegagalannya. Kemudian, AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan alasan Ferdy Sambo ditakuti oleh anggota kepolisian. Berikut ringkasannya:
1. Amien Rais Tuding Partainya Dijegal, Ma'ruf Amin: Tak Perlu Salahkan Siapa-siapa, Sudah Garis Tangan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 tidak perlu menuduh atau menyalahkan siapa pun atas kegagalannya. Menurut Ma'ruf Amin, partai yang tidak lolos menjadi peserta pemilu sudah memiliki takdir karena tidak melengkapi persyaratan verifikasi dengan baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau tidak lolos berarti memang tidak didukung oleh cukup (persyaratan). Jadi, tidak perlu menyalahkan siapa-siapa, karena sudah garis tangannya begitu, garis tangan namanya itu," kata Ma'ruf Amin di Nusa Dua, Bali, Jumat 23 Desember 2022.
Ma'ruf Amin mengatakan hal itu guna menanggapi adanya pihak yang kerap menuding Istana mengintervensi proses pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ma'ruf Amin mengatakan seluruh partai politik seharusnya dapat berjalan di atas aturan yang ada dan melengkapi persyaratan sesuai aturan agar bisa lolos menjadi peserta pemilu.
Apabila partai politik tidak puas dengan hasil yang ditetapkan KPU selaku penyelenggara pemilu, maka partai tersebut bisa melakukan gugatan melalui lembaga yang ditunjuk.
"Kita kan sudah melakukan pemilu, pilpres, pileg, ini kan bukan satu kali, sudah beberapa kali, sudah ada aturan mainnya, seharusnya kita ya berjalan di atas aturan. Oleh karena itu, menurut saya, itu seharusnya kita berjalan di atas aturan itu dan tidak perlu kemudian, ketika misalnya tersingkirkan, tidak lolos, kemudian dia menuduh ada pihak-pihak. Seharusnya dia melengkapi sesuai dengan aturan," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais membuat pernyataan bahwa ada upaya penjegalan terhadap partainya untuk ikut Pemilu 2024. Dia menduga ada kekuatan besar dari rezim penguasa politik yang berusaha menyingkirkan partainya.
Sehari sebelum pengumuman hasil verifikasi faktual partai oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Amien Rais mengaku telah mengantongi informasi bahwa partainya tak lolos. Benar saja, saat diumumkan pada Rabu, 14 Desember 2022, dari 18 partai, 17 di antaranya lolos. Hanya Partai Ummat yang gagal verifikasi faktual.
Partai Ummat kemudian menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI pada Jumat, 16 Desember 2022. Setelah dilakukan mediasi oleh Bawaslu selama dua hari, Senin dan Selasa kemarin, akhirnya dia lembaga ini sepakat mengadakan verifikasi faktual ulang.
Mendengar kabar tersebut, Amien Rais mengaku hampir menangis dalam hati. Masih ada harapan bagi partainya bangun dari “upaya penjegalan”. Partai Ummat akan menjalani verifikasi faktual ulang pada 21 hingga 30 Desember 2022.
“Saya hampir menangis dalam hati saat mendengar kabar dari perwakilan kami yang datang ke Bawaslu,” ujar Amien dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 20 Desember 2022.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun menanggapi tudingan tersebut saat memberikan sambutan dalam HUT Ke-16 Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di Jakarta, Rabu 21 Desember 2022.
"Paling enak itu memang mengambinghitamkan, menuduh presiden, Istana, Jokowi; paling enak itu. Paling mudah dan paling enak," kata Jokowi saat itu.
Untuk diketahui, KPU pada 14 Desember 2022 telah menetapkan 17 parpol memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024.
2. Anggota Polisi Takut pada Ferdy Sambo, AKBP Arif: Dia Tentukan Karier dan Hukuman
Mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal AKBP Arif Rachman Arifin mengungkapkan alasan Ferdy Sambo ditakuti oleh anggota kepolisian. Hal itu disampaikan Arif saat menjadi saksi mahkota di sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.
Selanjutnya: tidak pernah ada bawahan yang melawan perintah Ferdy Sambo...
Bekas anak buah Ferdy Sambo itu mengatakan tidak pernah dalam sepengetahuannya ada anggota polisi yang melawan perintah atasan. Sebagai Kadiv Propam Polri, Arif menuturkan Ferdy Sambo membawahkan segala macam pengaduan terkait anggota polisi
“Mulai dari pengaduan perilaku etik, disiplin. Perilaku yang bersifat tindak pidana anggota Polri itu di bawah Pak Ferdy Sambo,” kata Arif Rachman Arifin saat menjadi saksi terdakwa Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022.
Ia mengatakan seluruh Indonesia bisa mengadu pelanggaran yang dilakukan polisi di bawah kontrol Kadiv Propam. Setelah pengaduan masuk penyelidikan awal dimulai oleh Biro Pengamanan Internal (Paminal).
“Jadi Biro Paminal bisa melakukan penyelidikan awal itu. Hasil penyelidikan awal dilaporkan kepada Kadiv Propam atas rekomendasi gelar, dan disposisi Kadiv akan ditangani ke Biro Wabprof (Pertanggungjawaban Profesi), Provos, atau dilimpahkan ke Polda. Jadi itu di bawah kendali Pak Kadiv,” kata Arif.
Kemudian kasus akan dilanjutkan di Wabprof atau sidang kode etik. Kepala Divisi Propam kemudian akan memutuskan apakah akan dilanjutkan kode etik saja atau diproses lebih lanjut sampai ke ranah pidana. Kadiv Propam memiliki wewenang sejak proses awal hingga kasus sampai di meja hakim. Kadiv Propam juga punya wewenang menempatkan anggota di dalam tahanan (penempatan khusus) dan rumah tahanan mana yang akan dipakai.
“Penempatan seseorang di dalam patsus juga itu tanda tangan Kadiv Propam. Jadi kewenangannya begitu besar,” kata dia.
Selain pelanggaran anggota, Kadiv Propam juga menentukan karir seorang anggota, termasuk memberikan rekomendasi anggota bebas catatan dan rekomedasi agar bisa melakukan pendidikan lanjutan, atau bisa melakukan pengembangan karier agar naik pangkat.
“Itu semua harus melalui salah satu bagian di Propam. Jadi lumayan atau cukup berpengaruh signifikan dalam pengembangan karir dan keputusan bersalah atau tidak seseorang, bahkan sampai dengan hukuman anggota Polri,” kata Arif Rachman Arifin.
Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022. Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Mereka didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.