Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya duduk di kursi terdakwa Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia dituduh terlibat dalam dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Sambodo mengatakan Tom Lembong diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan terdakwa secara melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak senilai Rp515,4 miliar sehingga merugikan keuangan negara," ujar jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan tersebut.
Ada enam perbuatan melawan hukum yang menurut jaksa dilakukan Tom Lembong.
Pertama, Tom Lembong tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada sembilan perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah.
Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo, dan Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakhrisna Prasad Venkatesha.
Kedua, Tom Lembong didakwa telah memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak tersebut tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Ketiga, surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada para pihak itu diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP), padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Keempat, Tom Lembong memberikan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT Angels Products untuk diolah menjadi gula kristal putih yang dilakukan pada saat produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi dan realisasi impor gula kristal mentah tersebut terjadi pada musim giling.
Kelima, Tom Lembong didakwa tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Keenam, Tom Lembong pun diduga memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, karena sebelumnya Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus bersama-sama direktur utama beberapa perusahaan telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP).
"Tom Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula, yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," kata jaksa dalam tuntutannya.
Tepuk Tangan ketika Tom Ajukan Eksepsi
Usai JPU membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika langsung bertanya kepada Tom. "Saudara terdakwa apakah sudah mengerti?" tanyanya.
Tom menjawab sudah mengerti dengan dakwaannya. Dennie lantas bertanya, apakah ia akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim lalu mempersilakan Tom berdiskusi dengan penasihat hukumnya sejenak.
Ia lantas menghampiri meja penasihat hukumnya. Setelah selesai, ia berujar "Yang mulia Bapak majelis, kami akan mengajukan eksepsi yang akan di..."
Belum selesai Tom bicara, hadirin di ruang sidang bertepuk tangan. "Mohon izin akan disampaikan oleh penasihat hukum," kata Tom Lembong melanjutkan.
Sebelumnya, Tom Lembong membantah memiliki kepentingan dari impor gula kristal mentah yang dilakukan perusahaan swasta pada 2015-2016. Hal ini diungkapkan oleh Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong. Ari menyebut dirinya telah berbicara empat mata dengan Tom.
"Saya tanya sama dia 'Pak Tom, Anda ada kepentingan tidak dalam kebijakan-kebijakan Anda ini?'," ujar Ari saat dihubungi Tempo, Sabtu, 2 November 2024.
Ari mengulas unsur-unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disangkakan kepada kliennya. Misalnya, apakah Tom Lembong memiliki kepentingan atau adakah keuntungan untuk Tom maupun orang lain.
"Dia tidak ada keuntungan, dia tidak ada kepentingan menguntungkan dirinya atau orang lain," ujar Ari. "Enggak ada maksud dia sama sekali pada waktu itu."
Selain itu, unsur lainnya adalah apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak. Ari pun mempertanyakan di mana unsur melawan hukum dari perbuatan Tom."Ini kan masalah kebijakan administrasi," katanya.
Ia mengakui, kebijakan administrasi memang ada yang baik, dan ada juga yang kurang baik. Kendati demikian, ia menilai kebijakan administrasi tidak bisa dipidana, kecuali ada unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negaranya itu.
"Nah, mereka (Kejaksaan) ini mencoba masuk dari bahwa kebijakan administrasi Pak Tom ini tidak pas," ucap Ari. "Kalau tidak pas dikaji saja oleh Menko (Menteri Koordinator)-nya, dievaluasi, ditegur kalau seandainya tidak pas, bukannya pidana 10 tahun kemudian."
Dukungan Anies Baswedan
Mantan Gubernur Jakarta dan calon presiden Anies Baswedan tampak menghadiri sidang sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menyeret Tom Lembong.
"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung dan saya datang untuk menyampaikan harapan," ujar Anies.
Dia mengatakan, berharap majelis hakim bertindak dengan seksama, objektif, dan mementingkan kebenaran, kepastian hukum, serta keadilan, dalam memutuskan perkara tersebut.
Tom Lembong menjadi salah satu tim sukses Anies Baswedan saat maju Pilpres 2024.
Anies mengaku sangat menghormati dan percaya bahwa majelis hakim nantinya bisa memutuskan perkara sesuai dengan harapan yang ada.
"Jadi tujuan kami hadir hari ini, saya ingin secara langsung menghadiri dan menyaksikan proses ini dimulai," tuturnya.
Istri Tom Lembong, Ciska Wihardja, mengucapkan terima kasih atas dukungan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan terhadap suaminya.
"Kami berterima kasih karena Pak Anies mendukung," ujar Ciska saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Adapun saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Anies langsung masuk ke ruang persidangan dan menghampiri istri Tom Lembong.
Selang beberapa waktu kemudian, Tom Lembong pun memasuki ruang persidangan dan langsung berjabat tangan dengan Anies, serta memeluk sang istri.
Ciska menuturkan kehadirannya di persidangan untuk mendukung sang suami dan mendengar dakwaan yang dibacakan benar atau tidak.
"So far yang kami lihat apa yang dituduhkan itu tidak benar. Jadi kita dengar saja nanti bagaimana kelanjutannya, nanti kami support," ucap dia seperti dilaporkan Antara.
9 Importir Gula Kembalikan Rp 563 Miliar
Sembilan perusahaan yang dituduh terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula mengembalikan uang Rp 565,3 miliar ke Kejaksaan Agung.
“Ini adalah pengembalian dari sembilan tersangka. Mereka beritikad baik untuk mengembalikan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung, Selasa, 25 Februari 2025.
Dalam kasus dugaan impor gula, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, sembilan di antaranya merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya yakni mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus.
Qohar mengatakan, meski pengembalian kerugian negara dilakukan secara sukarela, hal itu tidak menghapuskan perbuatan pidana seseorang, sebagaimana diatur di Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Artinya bahwa walaupun ada pengembalian kerugian yang secara nyata diakibatkan perbuatan pelaku, proses hukum tetap berjalan,” ujar dia. Sebelumnya berdasarkan hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian kasus ini ditaksir mencapai Rp 578 miliar.
Jihan Ristiyanti, Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor Kronologi Banjir di Jatiasih Bekasi Versi Warga Sekitar