Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan kasus korupsi dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dilakukan di kota Surabaya, namun ia enggan menyebut detail lokasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penjelasan tentang penyidikan korupsi dana hibah kelompok masyarakat di APBD Jatim itu akan disampaikan KPK setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.
Meski Tessa menolak menyebut lokasi penggeledahan, Ketua Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur Muhammad Nabil memastikan penggeledahan berlangsung di kantornya. Dilansir dari Antara, Ketua Umum KONI Jawa Timur Muhammad Nabil mengatakan, KPK membawa sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di kantor KONI Jatim, di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.
“Beberapa dokumen memang dibawa KPK, mayoritas merupakan dokumen dari kepengurusan tahun 2017 hingga 2022, dan ada beberapa dokumen dari sejak kepengurusan saya juga,” kata Nabil saat ditemui wartawan di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat tugas dari KPK yang memberi wewenang kepada tim penyidik untuk memeriksa dan mengambil dokumen yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Ia menyebut penggeledahan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan menyasar beberapa ruangan, termasuk ruang bendahara dan ruang penyimpanan dokumen. "Objeknya adalah penggunaan dana hibah atas nama Pak Kusnadi dan beberapa orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Nabil menjelaskan, dokumen yang diambil antara lain berupa Surat Keputusan (SK) penggunaan anggaran, SK pengurus, serta dokumen permohonan hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021.
Selain dokumen fisik, petugas KPK juga memeriksa perangkat elektronik seperti telepon genggam dan flashdisk yang digunakan untuk mengonfirmasi dan mencocokkan data yang telah dikantongi penyidik. “Kami terbuka dan kooperatif. Semua yang diminta kami berikan, tidak ada yang kami tutupi,” kata Nabil.
Nabil menambahkan, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah staf internal, termasuk bendahara dan staf keuangan, yang dinilai kompeten dalam menjelaskan dokumen sesuai jabatan masing-masing.
Sebelum menggeledah kantor KOMI Jatim, KPK menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah AA La Nyalla Mahmud Mattalitti di kawasan Mulyorejo, Surabaya, pada Senin pagi, 14 April 2025. Penggeledahan dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam penggeledahan tersebut lima orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah, M. Eriyanto, dan disaksikan dua asisten rumah tangga.
Menurut La Nyalla selama ini ia tidak pernah berhubungan dengan Kusnadi. Ia juga mengaku tidak kenal dengan nama-nama penerima dana hibah dari Kusnadi. "Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas (kelompok masyarakat). Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata LaNyalla dalam pernyataan yang diterima Tempo.
LaNyalla berujar sedang menunggu penjelasan KPK mengapa rumahnya dijadikan obyek penggeledahan. Mantan Ketua DPD RI itu berharap KPK menyampaikan ke publik bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya ihwal obyek perkara dengan tersangka Kusnadi sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan itu.
“Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai,” kata LaNyalla.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan di rumah LaNyalla berhubungan dengan kasus korupsi dana hibah anggaran pendapatan dan belanja daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 14 April 2025.
Tessa berkata bahwa untuk detail penjelasan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah tanah dan bangunan di Jawa Timur pada Rabu, 8 Januari 2025. Penyitaan itu berhubungan dengan penanganan kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur 2019-2022.
Pilihan Editor: Polri Evakuasi 2 Korban Serangan TPNPB OPM yang Selamat Usai Sembunyi 8 Hari