Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Perkara hotel dan korban skb

O.c. kaligis jadi korban pertama skb ketua ma & menkeh. ia diperiksa pn jak-pus. dituduh menyerobot hotel chitra yang masih dalam sengketa antara pihak waty manaf dengan pihak rachmat sadeli.

10 Oktober 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SETELAH tiga bulan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman berlaku, korban pertama mulai jatuh. Surat keputusan yang mengatur tata cara pengawasan penasihat hukum itu kini sedang mempersoalkan O.C. Kaligis. Pengacara yang suka berkibar-kibar dalam berbagai perkara itu diperiksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mulai awal bulan lalu, dengan tuduhan menyerobot Hotel Chitra. Setelah kasus Adnan Buyung Nasution yang akhirnya diskors Menteri Kehakiman satu tahun -- Kaligislah pengacara pertama yang diperiksa ketua pengadilan dalam kasus yang ditanganinya. Bedanya, Buyung diperiksa sebelum SKB keluar dan menolak untuk diperiksa, Kaligis memenuhi panggilan pengadilan dan mengajukan bantahan. Nama Kaligis memang terlibat erat dalam kasus penyerobotan Hotel Chitra, yang terjadi sekitar Juni tahun silam. Waktu itu tengah berlangsung pertikaian di antara pemilik hotel yang terletak di kawasan perdagangan Glodok, Jakarta Barat, itu. Pertentangan timbul antara Nyonya Rhumana Waty Manaf, istri bekas Wagub DKI Asmawi Manaf, Hendra Manaf, dan Luay Abdurrachman di satu pihak, dan pengelola serta pemegang saham Rachmat Sadeli, dan Hendrata Sadeli di pihak lainnya. Perselisihan memuncak dengan diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Ayu Kumala Lestari (AKL), persero yang mengelola Hotel Chitra. Hebatnya, lewat RUPS, O.C. Kaligis, yang semula pengacara kelompok Nyonya Manaf, diangkat menjadi komisaris utama, sementara Nyonya Manaf menjabat direktur utama. Bermodal kedudukan itu, pihak Sadeli, yang semula direktur utama dan pengelola hotel, dipecat. Lalu kelompok Manaf memasuki hotel, lantas merusakkan kunci dua buah kamar, yang berbuntut digiringnya lima orang staf Kaligis ke Polres Jakarta Barat. Tentu saja pihak Sadeli tak bisa menerima cara-cara Kaligis itu. "Kalau dia mengaku hotel itu milik kelomtok Nyonya Manaf, buktikan di pengadilan. Bukannya dengan main koboi gitu, hotel punya orang diserbu," kata Harjono Tjitrosoebono, 65 tahun, pengacara pihak Sadeli. Berikutnya Rachmat Sadeli mengadukan Kaligis ke Polda Metro Jaya, dengan tembusan ke pengadilan. Akibat surat pengaduan itu, Kaligis diperiksa pengadilan. Sebaliknya, Kaligis, 45, membantah keras tuduhan menyerobot. "Sebagai pengurus, Nyonya Manaf memang berkantor di situ," ujar Kaligis. Hotel Chitra yang bernilai hampir Rp 756 juta itu merupakan salah satu kekayaan PT AKL yang 52% sahamnya milik kelompok Manaf. Nah, "bagaimana dikatakan nyerobot milik sendiri," katanya. Siapa pemilik hotel itu memang belum pasti, lantaran sengketa yang dibawa Rachmat Sadeli ke pengadilan baru diputus di tingkat pertama. Tapi yang membuat beberapa praktikus hukum geleng kepala, ya, soal ulah Kaligis itu. "Kalau semua pengacara yang sedang membela suatu perkara berbuat seperti Kaligis, wah bisa kacau," kata sumber TEMPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gde Sudharta, juga menyesalkan cara Kaligis, kendati belum mau mengutarakan kemungkinan sanksinya. "Kalau ada pihak berperkara bertindak mendahului aparat yang berwewenang, apa itu wajar? Sedangkan perkaranya belum diputus berkekuatan tetap," kata Sudharta. "Mbok, ya, dibiarkan status quo dulu." Menurut sebuah sumber TEMPO yang lain, ulah Kaligis itu setidaknya melanggar dua hal dalam SKB, yakni: berbuat tidak patut terhadap lawannya, bertentangan dengan kewajiban dan kehormatan profesi penasihat hukum. Hanya saja, karena perbuatan Kaligis itu baru pertama kalinya yang diproses dengan SKB, mungkin sanksinya hanya teguran. Happy S.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus