Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Nada Diana terbukti bersalah melakukan penusukan hingga menyebabkan korban, Resy Ariska meninggal. Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Nada yang sempat viral karena menusuk penjaga toko pakaian di Bencongan, Kabupaten Tangerang, dengan pedang katana hingga korban tewas.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi ketika Nada mampir di toko Resy dan terlibat cekcok dengan korban pada Senin, 1 April 2024. Nada marah karena ditegur soal alas kaki sehingga mengambil katana atau pedang samurai di mobilnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tusukan pedang itu mengenai organ vital Resy yang menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian. Nada sempat melarikan diri, namun pada akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua. Video Nada kabur dari lokasi pembunuhan sempat viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Majelis Hakim Subchi Eko Putro menilai, terdakwa Nada Diana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang. “Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” kata Ketua Hakim, Senin 12 Agustus 2024.
Hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa perkara penusukan itu adalah Nada selalu beralasan di dalam persidangan. “Hal memberatkan, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari alasan, membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan tidak ada,” kata Subchi.
Pilihan Editor: Viral Pengawai Pengadilan Negeri Depok Acungkan Airsoft Gun, Ini Motifnya Kata Polisi