Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Perma penuntas ganjalan

Perma no.1 memutuskan bahwa permohonan eksekusi keputusan arbitrase asing bisa dilakukan di indonesia. hanya berlaku untuk bidang hukum dagang. sebuah prestise di lingkungan internasional.

23 Juni 1990 | 00.00 WIB

Perma penuntas ganjalan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus