Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hukuman mati diberikan untuk terpidana yang telah melanggar aturan berat di suatu negara, termasuk di Indonesia dan Cina. Dua negara ini memiliki persamaan dan perbedaan aturan tentang penerapan hukuman mati. Adapun, persamaan dan perbedaan hukuman mati Indonesia dan Cina sebagai berikut:
Persamaan Hukuman Mati Indonesia dan Cina
Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dikutip j-innovative.org, dalam penerapannya, hukuman mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir dalam mencegah terjadinya tindak pidana lain di Indonesia. Misalnya, dalam pasal 73 draf RKUHP per 2 Februari 2018 menyatakan, hukuman mati diancamkan secara alternatif terhadap tindak pidana bersifat khusus.
Sama seperti Indonesia, Cina sebenarnya juga mengambil posisi hukuman mati hanya untuk ditahan dalam kategori “kejahatan paling serius”. Sikap Cina ini berdasarkan pada Pasal 6 (2) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Perlindungan Menjamin Perlindungan Hak-Hak Mereka yang Menghadapi Hukuman mati.
Tindakan internasional ini sejalan dengan Pidana Tiongkok Cina 1997 yang menjatuhkan hukuman mati terbatas pada kejahatan paling serius. Namun, dalam perkembangannya, sejak karakterisasi kejahatan paling serius tidak jelas di ICCPR, Undang-Undang Tiongkok memberlakukan hukuman mati untuk 68 jenis kejahatan yang diklaim “kejahatan paling serius”.
Selain itu, persamaan hukuman mati di Indonesia dan Cina adalah cara penembakan terhadap terpidana. Berdasarkan aturan di Indonesia dan Cina, terpidana hukuman mati akan ditembak oleh petugas atau regu tembak yang akan mengarahkan pada jantung, pelipis, atau kepala bagian belakang.
Proses kematian terpidana memiliki waktu berbeda sesuai sasaran tembaknya. Proses kematian terpidana yang ditembak di jantung terjadi selama 7-11 detik, pembuluh darah besar terjadi selama 7-15 menit, dan di kepala atau otak langsung mati seketika. Dengan penembakan, sasaran bisa tidak tepat, tetapi dalam proses mati bukan disiksa.
Perbedaan Hukuman Mati Indonesia dan Cina
Menurut journal.uinsgd.ac.id, perbedaan dalam KUHP Indonesia dan KUHP Cina dalam hukuman mati adalah penerapan masa percobaan. Pada KUHP Indonesia, masa percobaan diberikan pada terpidana selama 10 tahun, sedangkan di KUHP Cina, masa percobaan hanya 2 tahun. Masa percobaan yang cukup lama dapat membuat jiwa terpidana semakin tertekan karena akan terus menghitung hari sampai waktu eksekusi.
Berdasarkan KUHP Cina, jika terpidana berkelakuan baik selama masa percobaan 2 tahun, ia dapat diringankan menjadi pidana penjara dan tidak lebih 20 tahun penjara. Jika selama waktu penundaan menolak perbaikan dengan cara kebencian, ia dieksekusi dengan cara ditembak mati sesuai persetujuan Mahkamah Agung Rakyat.
Perbedaan lain dari hukuman mati di Indonesia dan Cina adalah cara eksekusi mati terpidana. Indonesia hanya mengeksekusi terpidana dengan menembak. Namun, selain menembak, Cina mengeksekusi terpidana juga dapat dilakukan dengan cara disuntik mati. Melalui cara ini, terpidana disuntik zat tertentu yang menyebabkan berhentinya sistem kehidupan tubuh selama 30 detik. Dengan cara ini, terpidana tidak merasakan sakit.
Pilihan Editor: Vonis Mati Eks Sekretaris Komite Partai Komunis Cina, Berikut Aturan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Tiongkok
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini