Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Persatuan Perawat Dampingi Pelaku Pelecehan di National Hospital

Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terus mengawal kasus pelecehan seksual seorang perawat terhadap pasien di Rumah Sakit National Hospital.

26 Januari 2018 | 19.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) terus mengawal kasus pelecehan seksual seorang perawat terhadap pasien di Rumah Sakit National Hospital, Surabaya. Organisasi profesi perawat tersebut tengah mengirimkan dua orang anggota dari Divisi Hukum untuk memberikan pendampingan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada dua orang tim dari Divisi Hukum yang mendampingi untuk proses,” ujar Sekretaris DPW PPNI Provinsi Jawa Timur Misutarno saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Misutarno tak merinci apa saja yang dilakukan tim dari organisasi profesi keperawatan tersebut untuk terduga pelaku pelecehan seksual, Zunaidi Abdilah. Menurutnya, yang terpenting ialah membantu terlebih dahulu segala proses hukum dulu sekaligus untuk mengetahui perkembangan kasusnya.

“Teman-teman divisi hukum organisasi profesi di tingkat DPD tingkat Jawa Timur sudah meluncur ke sana, karena ini sudah masuk ranah hukum ya dari divisi hukum,” tutur dia.

Hari ini, pihaknya menggelar pertemuan bersama Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dan manajemen Rumah Sakit National Hospital guna membahas kasus itu. Namun pihaknya menegaskan belum dapat memberikan keputusan terkait pelanggaran kode etik meskipun Zunaidi ditangkap kepolisian.

PPNI Jawa Timur beralasan, organisasi profesi berurusan untuk memproses kode etik bukan hukum. “Sesuai kaidahnya, sementara ini masih praduga tidak bersalah dan diduga melanggar kode etik. Nah kami tetap perlu memanggil yang bersangkuta dan perlu bukti-bukti lainnya,” ujar dia.

Misutarno menambahkan, pihaknya juga tak bisa serta merta mencabut izin kerja Zunaidi sebagai perawat. Sebab, kewenangan mencabut surat izin kerja berada di tangan Dinas Kesehatan tingkat kota berdasarkan rekomendasi organisasi profesi mengenai pelanggaran kode etik. “Memang bisa dicabut sementara untuk 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun. Tapi kalaupun terbukti melanggar, ya kami bina dulu.”

Setelah kasus video rekaman pasien berinisial W itu, PPNI dimintai pertimbangan oleh Dewan Pengurus Komisariat PPNI Rumah Sakit National Hospital selaku organisasi yang menaungi Zunaidi. Ia disebut mengundurkan diri pukul 11.00 WIB sekitar 5 jam sebelum pihak rumah sakit menggelar jumpa pers.

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya masih memeriksa guna menggali keterangan dari terduga pelaku pelecehan seksual. Sekitar 4 orang lainnya, termasuk suami korban dan dokter Rumah Sakit National Hospital, pun dimintai kesaksian.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus