Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Perusahaan di Kalimantan Diduga Setor Rp 30 Miliar untuk Ringankan Pajak

Alex mengatakan modus korupsi ini dilakukan para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat pajak agar nilai pembayaran lebih rendah dari seharusnya

3 Maret 2021 | 11.19 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 November 2020. KPK menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PTDI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 November 2020. KPK menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PTDI. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Nilai suap dalam kasus ini diperkirakan mencapai puluhan miliar Rupiah. “Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar,” kata Wakil Ketua Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Alex mengatakan modus korupsi ini dilakukan dengan cara para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat pajak agar nilai pembayaran lebih rendah dari seharusnya. Menurut sumber yang mengetahui penyidikan kasus ini, ada sejumlah perusahaan yang diduga merekayasa pajak. Salah satunya adalah perusahaan tambang di Kalimantan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah uang yang diduga diberikan mencapai Rp 30 miliar. Uang diduga diberikan melalui konsultan pajak. Perusahaan itu mengurus pemeriksaan pajak untuk tahun 2016 dan 2017. Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak diduga terjadi pada 2019.

Dari pemberian uang itu, diduga nilai kurang bayar pajak perusahaan pada 2016 menyusut. Sementara pada 2017, jumlah lebih bayar pajak menjadi bertambah daripada yang seharusnya. Lebih bayar atau restitusi merupakan kelebihan pembayaran pajak oleh suatu pihak, sehingga negara harus mengembalikan nilai kelebihannya kepada pihak tersebut.

Alex enggan menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga memberikan uang suap itu. Dia meminta waktu agar penyidik KPK menyelesaikan tugasnya untuk mengumpulkan barang bukti lebih lanjut. “Biarlah penyidik bekerja dalam senyap dulu, tapi kami akan transparan ketika semua sudah siap,” ujar dia.

Baca: Eksklusif, KPK Diduga Sudah Tetapkan Petinggi Pajak Jadi Tersangka Suap

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus