Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan 58 orang tersangka kasus judi sabung ayam Legok Stadium di Kota Bekasi, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, mereka kebanyakan laki-laki dewasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rata-rata adalah laki-laki dan bapak-bapak semua," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari 58 tersangka, 38 di antaranya merupakan pemain judi sabung ayam. Sedangkan 20 orang lainnya merupakan penyelenggara 'Legok Stadium'.
Polisi, kata Wira, tidak menahan para pemain karena ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara. Sedangkan semua penyelenggara judi sabung ayam telah ditahan.
Dia memastikan para pemain sabung ayam di Legok Stadium tidak ada yang anak-anak. "Kami belum menemukan anak di bawah umur ikut permainan perjudian ini," ucap Wira.
Pemain judi sabung ayam merupakan orang-orang yang sama-sama hobi memelihara ayam. Mereka mendapatkan informasi bermain di lokasi melalui teman secara mulut ke mulut.
Penyelenggaraan judi sabung ayam Legok Stadium tersebut berada di sebuah lahan kandang kuda di Jalan Raya Legok, Gang Agam, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Pelaksanaan aktivitas judi pada hari Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu.
"Sebelumnya sudah pernah beroperasi selama satu bulan," tutur Wira.
Selama ini para penonton dan pemain sabung ayam harus membayar Rp 50 ribu jika ikut serta ke dalam area. Mereka yang masuk dilarang mengambil foto dan video selama di dalam Legok Stadium.
Namun eksistensi area sabung ayam itu berakhir usai digerebek polisi pada Minggu, 17 Juli 2024.
Pilihan Editor: Tiga Kategori Judi Sabung Ayam di Legok Stadium Bekasi