Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Tentara Nasional Indonesiai (TNI) menegaskan tidak pandang bulu menindak prajurit yang terlibat kasus hukum. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi mengatakan, tentara yang terbukti melanggar hukum tidak layak dilindungi institusinya. "Kami proses. Ngapain takut. Kalau perlu pecat, pecat," ujar Kristomei saat ditemui di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jenderal Kristomei menyampaikan hal ini merespons kasus pembunuhan tiga personel polisi yang melibatkan dua tentara di Way Kanan, Lampung. "Penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap prajurit yang melanggar," ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Insiden nahas itu terjadi pada 17 Maret 2025. Tiga anggota kepolisian yang masuk tim yang beranggotakan 17 anggota gabungan tewas saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Register 44, Way Kanan, Lampung. Saat mereka membubarkan kegiatan perjudian, tiba-tiba terdengar suara tembakan yang mengenai ketiga polisi hingga tewas. Tiga polisi itu adalah Kepala Polsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, dan Briptu (anumerta) Ghalib.
Setelah satu pekan penyelidikan kasus judi sabung ayam, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan dua prajurit sebagai tersangka penembakan tiga polisi dan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kopral Dua (Kopda) Basar menjadi tersangka untuk kasus penembakan tiga polisi, sedangkan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Lubis sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.
Kedua tentara ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret 2025. Meski begitu, polisi dan polisi militer masih terus melakukan investigasi penyelidikan untuk mendalami motif pembunuhan. "Kalau terbukti bersalah dan benar-benar melakukan kesalahan berdasarkan hasil investigasi, ya, kami hukum berat," ujar Kristomei.
Menurut dia, hingga kini masih banyak warga Indonesia yang ingin mendaftar sebagai prajurit TNI. Menurut dia, instansi pertahanan negara itu tidak akan kekurangan personel. "Yang daftar ribuan, ngapain melindungi prajurit yang berperilaku buruk," ucap Kristomei.
Dalam kasus ini, Kopda Basar dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Karena senjata yang digunakannya adalah senjata pabrikan non-organik, ia juga dikenakan Undang-Undang Darurat ihwal kepemilikan senjata api ilegal. Adapun Peltu Lubis dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Kepolisian Daerah Lampung dalam penyelidikan lanjutan juga menetapkan seorang polisi sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam ini, yakni Brigadir Polisi Dua Kapri Sucipto, anggota Brimob Polda Sumatera Selatan. Ia diduga memiliki hubungan dekat dengan pelaku pembunuhan tiga polisi tersebut.
Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini.