Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Pil Yaba Narkotika Jenis Baru yang Pertama Kali Masuk Indonesia Dipasok Fredy Pratama

Dalam Bahasa Thailand, yaba berarti gila. Pil yaba memiliki fungsi meningkatkan stamina. Namun efeknya bisa mematikan.

16 September 2023 | 13.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pil sabu Yaba dalam konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba jaringan Jakarta-Banjarmasin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Januari 2019. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gembong narkoba Fredy Pratama merupakan pelaku yang memasukkan narkoba jenis pil yaba pertama kali ke Indonesia. Apa itu narkoba jenis pil yaba?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari BNN, narkoba jenis yaba merupakan kombinasi antara caffeine dan methapethamine (stimulan yang kuat dan adiktif). Dalam Bahasa Thailand, yaba memiliki arti 'obat gila atau crazy pill'.
Peredaran narkoba jenis yaba di Indonesia masih tergolong belia. Tetapi di luar negeri, pil yaba telah tersebar luas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pil yaba diproduksi di Asia Tenggara dan Timur. Narkotika berjenis pil yaba hadir sejak dari 2002 dan pertama kali muncul di kawasan Asia. 

Narkoba jenis pil yaba pertama kali datang di Bangladesh pada 2002. Departemen pengendalian narkoba di Bangladesh, telah memperkirakan ada sekitar 4 juta pemakai atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang, di sepertiganya wilayahnya, menggunakan narkoba jenis yaba. Peredaran yaba sendiri kini sudah meluas di area Indochina, seperti Thailand, Vietnam, Myanmar dan Malaysia. Yaba di setiap negara memiliki nama lain yang berbeda-beda. 

Pil yaba muncul menjadi obat yang disalahgunakan di komunitas Asia di Amerika Serikat, khususnya di California Utara dan di Los Angeles. Obat terlarang yaba ini populer di Asia dan Amerika, dan semakin melimpah tersebar saat adanya pesta rave serta techno. Obat terlarang ini memiliki fungsi untuk meningkatkan stamina. 

Bentuk Narkoba Jenis Yaba 

Methylenedioxymethamphetamine, biasanya disebut ekstasi, umumnya yaba dikenal memiliki bentuk  kecil seperti pil, dengan warna cerah, yang identik pink kemerahan atau oranye dan hijau. Pil ini berukuran amat kecil sekitar 6 milimeter.

Narkotika ini juga memiliki bentuk seperti permen tablet ini umumnya tidak lebih besar dari penghapus pensil. Biasanya di kemas seperti permen karet. Narkoba jenis yaba biasanya diberikan perisa rasa seperti permen karet (anggur, jeruk, atau vanila).

Para pengedar obat sengaja memasarkan yaba kepada generasi muda, karena banyak di antaranya sudah mencoba MDMA.  Tablet yaba biasanya memiliki salah satu dari berbagai logo; R dan WY adalah logo umum. Warna-warna cerah dan rasa manis pada tablet yaba merupakan contoh upaya distributor untuk menarik perhatian anak muda.Yaba dijual dalam bentuk tablet.  

Kandungan dan Efek Zat Adiktif Narkoba Jenis Yaba 

Narkoba jenis ini memiliki kombinasi kandungan dari caffeine dan methapethamine yang bisa menyebabkan efek halusinasi yang lebih kuat dari pada ekstasi atau bahkan sabu. Yaba termasuk ke narkoba golongan 1.

Pil yaba ini biasanya di pasarkan dengan harga Rp 450 ribu sampai dengan Rp 650 ribu per butirnya. Orang mengkonsumsi yaba akan mengalami hal yang sama seperti mereka yang menggunakan narkoba dengan zat adiktif metamfetamin. Efek dari methapethamine sangat berbahaya untuk tubuh manusia. Pada umumnya cara kerja zat adiktif ini menambah jumlah dopamin, srotin dan norepinerfin pada otak. 

Efek Penyalahgunaan Narkoba Jenis Yaba 

Semua jenis narkoba atau obat-obatan terlarang pasti memiliki efek yang berbahaya. Beberapa efek negatif yaba yakni: kasar, paranoia, cemas, bingung, insomnia, hyperthermia, kejang-kejang, hingga kematian.

FATURRAHMAN SOPHIAN | BNN | US DEPARTEMENT OF JUSTICE

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus