Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Piutang Kamaruddin

Bekas tahanan, menggugat kapolda dan jaksa agung, menuntut ganti rugi sebesar rp 160 juta. ia ditahan selama 2 th 8 bulan tanpa salah. dalam tahanan ia disiksa oleh polisi. (hk)

14 Januari 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEBUAH "tamparan" ke wajah kepolisian dan kejaksaan terjadi justru pada saat berakhirnya masa peralihan hukum acara lama, HIR, ke hukum acara baru KUHAP. Seorang bekas tahanan, Kamaruddin, menggugat Kapolri dan jaksa Agung untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 160 juta. Kamaruddin, yang ditahan sejak masa HIR, Juli 1979, sampai zaman KUHAP, Februari 1982, merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh hamba hukum - sampai kemudian dibebaskan hakim. Selama dalam tahanan, pedagang kayu itu mengaku disiksa berkali-kali dan bahkan pernah sampai pingsan. Kejadian yang menimpa Kamaruddin, 45, bisa membuat orang takut menjadi saksi dalam perkara pidana. Suatu hari, 5 Juli 1979, ketika bersepeda motor di Kanagarian Pasir Kandang, Solok, Sumatera Barat, ia melihat sesuatu yan mencurigakan: sebuah sepeda motor tergeetak di belukar di pinggir jalan raya. Kecurigaannya itu dilaporkannya kepada RK (Rukun Kampung) setempat. Ternyata, setelah diperiksa polisi, pemilik kendaraan itu, Lahmuddin, tewas di sekitar tempat itu. Tampaknya, ia korban pembunuhan dan perampokan. Polisi segera saja mencurigai pelapor, Kamaruddin, sebagai pelakunya. Tujuh hari kemudian, Kamaruddin ditahan. Beberapa hari di tahanan, menurut Kamaruddin, disiksa karena tidak mau menaku. "Setelah saya sadar, ternyata gigi pada rahang atas saya patah. Hampir saja saya mengaku karena tidak tahan disiksa," ujar Kamaruddin, bekas polisi dari kesatuan Brimob. Belakangan, sekitar sebulan kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku sebenarnya: ternyata oknum polisi, Sersan Ibnu Hajar, beserta temannya, Mayulis. Kedua orang itu mengaku merampok dan membunuh Lahmuddin dan menyatakan Kamaruddin tidak tersangkut dalam kasus itu. Namun, pengakuan itu tidak menghapuskan kecurigaan polisi hepada Kamaruddin. Ia tetap ditahan bersama Ibnu Hajar dan Mayulis, dan kemudian perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan. Awal 1982, barulah perkara perampokan dan pembunuhan itu disidangkan. Hasilnya, Kamaruddin tak terbukti bersalah, lalu dibebaskan. Sedangkan Ibnu Hajar dan Mayulis, yang mengaku, dihukum masing-masing 7 tahun penjara. Tapi penahanan yang berlarut-larut, selama 32 bulan tanpa kesalahan, itu telah menghancurkan kehidupan keluarga Kamaruddin. Perusahaannya bangkrut dan hartanya ludes untuk biaya istri dan delapan anaknya. Yang lebih menyiksa, menurut Kamaruddin, ia telanjur dapat cap dari masyarakat bahwa ia pembunuh. "Ke mana muka akan saya surukkan," ujar Kamaruddin. Berdasarkan "kerugian-kerugian" itu, kuasa Kamaruddin, Afriwal Gusti, menghitung-hitung "utang" penegak hukum kepada kliennya meliputi Rp 160 juta. "Dosa bisa disembah, tapi utang harus dibayar," kata Afriwal mengutip pepatah Minang. Namun, tidak mudah bagi Kamaruddin menagih "utang" itu kepada kepolisian Solok, Letnan Kolonel Poisi Zainul Asri, memang tidak membantah bahwa penegak hukum menahan Kamaruddin secara berlebih-lebihan. "Tapi wajar saja, karena waktu itu belum ada KUHAP, dan penahanan kemudian dilanjutkan kejaksaan," katanya. Zainul juga tidak mengelak kemungkinan penyiksaan terhadap Kamaruddin di tahanan. "Barangkali, waktu itu zamannya memang begitu. Tapi, untuk itu, Kamaruddin harus membuktikannya," ujar Zainul, yang memberl kuasa kepada keiaksaan untuk berdiri di pengadilan. Kuasa polisi dan jaksa, Buchari, kepala Seksi Operasi Kejaksaan Negeri Solok, tak ingin berkomentar. "Saya tidak suka berbicara di warung, saya akan 'ngomong' di pengadilan," kata Buchari. Pekan ini sidang akan berlangsung. Tunggu saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus